KPK Pelajari Putusan Praperadilan soal Kasus Century

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 10 April 2018 | 22:33 WIB
KPK Pelajari Putusan Praperadilan soal Kasus Century
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukam oleh LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Dalam amar putusan tersebut, intinya pengadilan memerintahkan kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus Century dan menetapkan tersangka baru.

Menanggapi hal itu, KPK yang baru memproses satu orang dalam kasus tersebut mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Meski begitu, Febri mengatakan KPK terlebih dahulu mempelajari putusan praperadilan tersebut sebelum melaksanakannya. Sebab, putusan tersebut dinilainya sebagai model baru bila dibandingakan dengan putusan praperadilan yang ada selama ini.

"Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan. Karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," katanya.

Namun, Febri menegaskan KPK dalam menangani perkara korupsi selalu berkomitmen untuk mengungkapkannya. Termasuk di dalamnya, kasus Bank Century yang diduga melibatkan mantan pejabat negara.

"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan LSM MAKI untuk memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century.

baca juga

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tidak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Effendi, Selasa (10/4/2018).

Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Mereka yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam perkara Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa

Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa

News | Selasa, 10 April 2018 | 19:31 WIB

KPK Kembali  Beraksi, OTT Bupati di Jawa Barat

KPK Kembali Beraksi, OTT Bupati di Jawa Barat

News | Selasa, 10 April 2018 | 18:47 WIB

Di Periksa 6 Jam, Suami Dian Sastro Apresiasi Kerja KPK

Di Periksa 6 Jam, Suami Dian Sastro Apresiasi Kerja KPK

News | Selasa, 10 April 2018 | 18:17 WIB

Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek

Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek

News | Selasa, 10 April 2018 | 18:03 WIB

Setahun Sudah, Kasus Novel Belum Juga Terungkap, Ini Kata Istana

Setahun Sudah, Kasus Novel Belum Juga Terungkap, Ini Kata Istana

News | Selasa, 10 April 2018 | 17:43 WIB

Terkini

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:53 WIB

×