Array

TPPAS Regional Legok Nangka Masuki Tahap Lelang

Kamis, 17 Mei 2018 | 10:28 WIB
TPPAS Regional Legok Nangka Masuki Tahap Lelang
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/5/2018). (Sumber: Istimewa)

Suara.com - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka kini memasuki tahap lelang. Hal itu ditandai dengan penyerahan dokumen pengadaan badan usaha kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha TPPAS Legok Nangka dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dokumen tersebut berupa dokumen pra kualifikasi dan rancangan kontrak yang diserahkan langsung oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/5/2018).

"Telah kami terima dua dokumen dan kami akan segera melelangnya," kata Aher.

Walapun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemprov Jabar, namun proses pelelangan sudah bisa dilakukan.

"Tinggal ada sejumlah persyaratan yang harus kami penuhi dan sambil jalan kita buka tendernya," ujar Aher.

Aher menargetkan, pelelangan akan dilakukan di bulan Ramadan ini.

"Target lelang, mudah-mudahan, sebelum masa jabatan saya berakhir," ucapnya.

Aher menambahkan, sudah ada 13 investor yang berminat menangangani proyek yang direncanakan akan mengolah minimal 1500 ton sampah per harinya ini. Ke-13 investor tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa.

Nilai dari proyek TPPAS Legok Nangka, yang akan mampu menghasilkan energi listrik bagi masyarakat ini mencapai Rp 3,2 triliun.

"Kalau ini terlaksana, maka menjadi tender tercepat di antara proyek nasional. Ada niat sejumlah daerah di Indonesia untuk memproses sampah ke energi, artinya proses ramah lingkungan dengan proses yang modern," ungkap Aher.

TPPAS Legok Nangka sendiri akan melayani sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya, ditambah dua kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.

Terkait tipping fee pembuangan sampah, Aher menuturkan, akan kembali dibicarakan dengan kabupaten dan kota yang terlibat. Namun 30 persennya akan ditanggung oleh Pemprov Jabar dan 70 persennya oleh masing-masing kabupaten dan kota.

"Tipping fee nanti, kalau ada perubahan, akan kita bicarakan lagi dengan kokab, tapi berubah atau tidak, prinsipnya provinsi menanggung 30 persen, kabupaten  dan kota 70 persen," tuturnya.

Menurutnya,  hal tersebut merupakan kerja sama yang sangat baik, sebab menurut peraturan, urusan wajib sampah sebetulnya ada di kabupaten dan kota.

"Urusan wajib sampah ada pada kabupaten kota, tapi provinsi peduli dengan urusan sampah, sehingga meskipun beban aslinya ada di mereka, tapi provinsi maju untuk menanggung menyelesaikan beban bersama," kata Aher.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI