Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 17 Mei 2018 | 13:11 WIB
Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (4/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama lima tahun. Tonny juga didenda membayar uang Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Majelis hakim menilai, Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.

"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Hakim menjelaskan bahwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan pernah bertemu dengan Tonny di ruang kerjanya dengan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.

Pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.

"Seluruh uang yang diterima Antonius Tonny Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," katanya.

Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243 miliar. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.

"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tonny juga tidak mencantumkan laporan LHKPN atas nama Antonius dalam penerimaan tersebut. Hakim menyakini unsur gratifikasi terpenuhi," kata hakim.

Karena itu, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 07:35 WIB

Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

News | Rabu, 16 Mei 2018 | 21:38 WIB

Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap

Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap

News | Rabu, 16 Mei 2018 | 21:32 WIB

Bupati Cantik Kukar Sebut Ditahan KPK seperti Pesantren Kilat

Bupati Cantik Kukar Sebut Ditahan KPK seperti Pesantren Kilat

News | Rabu, 16 Mei 2018 | 16:37 WIB

Lelaki Misterius Terobos Petugas Keamanan di Gedung KPK

Lelaki Misterius Terobos Petugas Keamanan di Gedung KPK

News | Rabu, 16 Mei 2018 | 14:45 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB