Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman Abdurrahman Merasa Tak Ada Bukti Dia Meledakkan 3 Bom
Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Badan Siber Identifikasi dan Petakan Bibit Terorisme di Daerah
18 Mei 2018 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI