Aman Abdurrahman Merasa Tak Ada Bukti Dia Meledakkan 3 Bom

Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:07 WIB
Aman Abdurrahman Merasa Tak Ada Bukti Dia Meledakkan 3 Bom
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI