Alasan Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:19 WIB
Alasan Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pimpinan JAD sekaligus pimpinan ISIS Indonesia Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Sejumlah hal memberatkan menjadi alasan tuntutan itu diberikan maksimal.

Adapun poin-poin yang memberatkan terdakwa Aman disampaikan oleh Jaksa Mayasari di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

"Perbuatan terdakwa telah banyak korban dan luka berat, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tewasnya anak-anak," kata Jaksa Mayasari

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa ialah Aman adalah seorang residivis serta pendiri JAD yang menghasut anggotanya untuk melakukan jihad.

"Adalah penggagas pendiri JAD organisasi yang jelas-jelas menetang NKRI yang dianggapnya kafir dan harus diperangi terdakwa adalah penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad amaliyah teror melalui dalil-dalilnya," jelasnya

Selain itu, Jaksa Penutut Umum tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Aman tersebut. "Kami menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan," ujarnya.

Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.

Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.

Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.

Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman, Otak 5 Serangan Teroris

Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman, Otak 5 Serangan Teroris

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:05 WIB

Otak Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu Dituntut Hukuman Mati

Otak Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu Dituntut Hukuman Mati

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 11:31 WIB

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 11:25 WIB

Aman Abdurrahman Tiba di PN Jaksel dengan Pengawalan Ketat

Aman Abdurrahman Tiba di PN Jaksel dengan Pengawalan Ketat

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 09:08 WIB

Sidang Terdakwa Teroris, PN Jaksel Undur Semua Jadwal Sidang Lain

Sidang Terdakwa Teroris, PN Jaksel Undur Semua Jadwal Sidang Lain

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 08:56 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB