KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto

Jum'at, 18 Mei 2018 | 20:45 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Jumat (18/5/2018). Dia akan ditahan selama 40 hari lagi oleh KPK.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada tersangka MKP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Mustofa adalah tersangka dalam pada perkara, yakni menerima suap senilai Rp 2,7 Miliar terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.‎

Sementara kasus kedua, Mustofa Kamal diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.

Febri menambahkan, dengan perpanjangan itu Mustofa akan ditahan sampai 28 Juni 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI