Polisikan 2 Petinggi PSI, Bawaslu RI Dinilai Perlu Diapresiasi

Jum'at, 18 Mei 2018 | 22:48 WIB
Polisikan 2 Petinggi PSI, Bawaslu RI Dinilai Perlu Diapresiasi
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, pada Kamis (17/5/2018).

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Pemilu, Ahmad Irawan mengatakan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, jika memang yang diteruskan ke Kepolisian oleh Bawaslu merupakan produk temuan, maka tentunya patut diapresiasi.

"Mengingat temuan merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu. Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," kata Irawan kepada Wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurut Irawan, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa perbuatan Anthoni dan Chandra merupakan pidana Pemilu.

Karena itu, menurut penalaran yang wajar dan berdasarkan konstruksi serta keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)- tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa-temuan tersebut bukan laporan yang masih mentah.

"Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," ujar Irawan.

Menurut dia, penyidik dan jaksa saat ini tinggal melakukan pemberkasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Karena prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil.

Dengan demikian, cepat atau lambat, keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan. Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak.

Baca Juga: Hari-hari Terakhir Soeharto, Satu Hikayat dari Si Tukang Kebun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI