Menurut dia, jaringan narkoba di Pekanbaru ini sepenuhnya dikendalikan seseorang bernama Iwan yang tengah mendekam di Lapas Tembilahan, Riau. Iwan tak lain adalah suami dari tersangka Wina.
Seperti tersangka jaringan Aceh, para tersangka di Pekanbaru juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati.