Kabar Terbaru Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 24 Mei 2018 | 12:59 WIB
Kabar Terbaru Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. (Times Indonesia/Dicko W)

Suara.com - Masih ingat dengan pengganda uang yang fenomenal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur? Tak lain adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ia tetap di hukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi atas kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Yudistira Alfian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (24/5/2018). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara, atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikutnya April 2016 lalu.

"Atas kasus itu, telah diputus oleh MA. Putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, menolak Kasasi kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa Dimas Kanjeng. Sehingga MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan memvonis Dimas Kanjeng 18 tahun penjara," ungkap Yudistira sebagaimana dikutip dari laman Times Indonesia.

Yudistira mengatakan, pihak pengadilan sudah mendapat salinan putusan dari MA, dimana PN Kraksaan, telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersalah pada Agustus 2017 lalu.

Pengadilan Tinggi Jatim, menguatkan putusan PN Kraksaan. yang dikeluarkan pada 21 februari 2018, MA telah memutuskan bahwa kasus ini telah ingkrah atau final, dan memutuskan bahwa Dimas Kanjeng, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

"Hingga kini Dimas Kanjeng, belum juga dilakukan eksekusi. Pasalnya, pihak JPU belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Selain itu, berkas lengkap dari MA belum turun, sehingga belum bisa dilakukan eksekusi penahanan," imbuh Yudistira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Bisa Gandakan Uang, 4 Dukun di Tangerang Ditangkap Polisi

Ngaku Bisa Gandakan Uang, 4 Dukun di Tangerang Ditangkap Polisi

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:24 WIB

Terlibat Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun

Terlibat Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 13:28 WIB

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Dimas Kanjeng

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Dimas Kanjeng

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 10:11 WIB

Dimas Kanjeng Tetap Tampil dengan Rambut Klimis

Dimas Kanjeng Tetap Tampil dengan Rambut Klimis

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 15:02 WIB

Sidang Ahok, Saksi Ditanya Kenapa Tak Laporkan Dimas Kanjeng

Sidang Ahok, Saksi Ditanya Kenapa Tak Laporkan Dimas Kanjeng

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 00:05 WIB

Terkini

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB