Hukuman Pelaku Terorisme Libatkan Anak Diperberat

Bangun Santoso, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:56 WIB
Hukuman Pelaku Terorisme Libatkan Anak Diperberat
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Suara.com - Undang-Undang Terorisme baru saja disahkan. Dalam aturan baru ini, ada poin penambahan hukuman bagi pelaku teror di Indonesia yang melibatkan anak-anak. Ini tertuang dalam Pasal 16 A, pasal ini disisipkan dari Pasal 16 dan Pasal 17.

"Setiap orang yang melakukan tidak pidana terorime dengan melibatkan anak hukuman pidananya ditambah satu pertiga," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Selain itu, UU Terorime ini juga dapat menindak sejumlah orang yang melanggar. Diantaranya diatur dalam Pasal 10 A UU Terorisme.

Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum memasukan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menguasi, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI sejata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radio aktif, atau komponennya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Kedua, setiap orang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radio aktif, atau komponennya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

Ketiga, dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Keempat, setiap orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari NKRI pada ayat (1) dan ayat (2) yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana terorime dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU Terorisme Bisa Jerat Aparat Jika Melanggar HAM

UU Terorisme Bisa Jerat Aparat Jika Melanggar HAM

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:28 WIB

Jokowi Komentari Pengesahan RUU Terorisme

Jokowi Komentari Pengesahan RUU Terorisme

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:26 WIB

UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:03 WIB

Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji

Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:41 WIB

Aman Abdurahman Tak Takut Dihukum Mati

Aman Abdurahman Tak Takut Dihukum Mati

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:05 WIB

Terkini

CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat

CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim

Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya

Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami

Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia

Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:38 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk

4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:37 WIB

IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?

IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan

Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan

Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:30 WIB

×