Jabar Revisi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Fabiola Febrinastri

Rabu, 30 Mei 2018 | 11:12 WIB
Jabar Revisi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Revisi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual di di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18). (Sumber: Istimewa)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekakayaan Intelektual. Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini telah disetujui DPRD Jabar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18).

Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat fasilitasi, seperti nomor registrasi dan akan diundangkan menjadi Perda. Sebelumnya, DPRD Jabar, melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jabar telah membahas dan menelaah Raperda tersebut bersama berbagai pihak terkait.

Perda Provinsi Jabar tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekpresi budaya tradisional di daerah provinsi. Sebelumnya, hal itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam laporannya, menurut Pansus VIII Perda Nomor 5 Tahun 2012, perlu dilakukan peninjauan kembali, sebagai akibat terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual serta jangkauan arah pengaturan yang kurang implementatif.

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah provinsi berperan untuk melindungi hak cipta kebudayaan daerah provinsi, melindungi paten atas invensi yang dihasilkan inventor dalam hubungan dinas, dan melindungi varietas asal/lokal dan indikasi geografis,” ujar salah satu anggota Pansus VIII dalam laporannya.

Melalui Perda ini, Pansus VIII juga minta pemerintah daerah provinsi untuk aktif melakukan fasilitasi pendaftaran merek kolektif. Hal ini bisa dilakukan melalui menteri yang membidangi kekayaan intelektual.

Ditemui usai rapat paripurna, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan,  Perda tentang Kekayaan Intelektual merupakan turunan dari undang-undang yang telah ada.

Menurutnya, sebuah karya harus dilindungi, terlebih jika karya tersebut memberikan dampak materi. Si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut.

Perda ini juga untuk membentengi tindakan pembajakan.

“Ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun nonmateri, maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi. Karyanya jangan dibajak,” kata Aher.

“Kemudian dampak positifnya, terutama ketika berdampak materi, tidak boleh dibajak oleh orang lain, dan tentu harus dilindungi agar si pencipta karya tersebut bisa menikmati hasil karyanya sebagai hasil karya intelektual,” pungkasnya.

Selain Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, pada kesempatan ini, DPRD Jabar juga menyetujui dua perda lain, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tenang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perdana Digelar, hIPlay Playground Jadi Panggung IP Lokal

Perdana Digelar, hIPlay Playground Jadi Panggung IP Lokal

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Indonesia Sinergi Lintas Sektor Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual

Pemerintah Indonesia Sinergi Lintas Sektor Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti

Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:22 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030

News | Senin, 06 April 2026 | 15:17 WIB

Terkini

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 07:05 WIB

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 06:45 WIB

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:40 WIB

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

×