Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan mayoritas aduan masyarakat yang masuk melalui Program Pasti Ada Solusi (PAS) telah ditindaklanjuti. Dari seluruh pengaduan yang diterima sejak episode pertama hingga ketujuh, kini hanya tersisa satu aduan yang masih berproses.
Supratman menyampaikan hal itu saat membuka Program Pasti Ada Solusi episode kedelapan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan seluruh aduan yang masuk terus dipantau hingga mendapat penyelesaian. Saat ini, hanya satu pengaduan asal Solo yang masih dalam proses tindak lanjut.
"Pada seluruh masyarakat Indonesia, di tangan saya ini ada rekapitulasi dari seluruh pengaduan, dari episode pertama sampai dengan episode ke tujuh yang lalu. Dan semalam saya rekap juga di media sosial saya, tinggal satu pengaduan yang mereka pertanyakan, yakni terkait kasus yang berasal dari Kota Solo, sudah saya teruskan ke Dirjen AHU," kata Supratman Andi Agtas.

Supratman memastikan seluruh unit utama hingga kantor wilayah Kementerian Hukum siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya pastikan ke pada teman-teman semua di seluruh Indonesia, bahwa semua yang terkait layanan kementerian hukum, sekali lagi kita pastikan semua kawan-kawan mulai dari unit utama sampai kepada kantor wilayah semua siap memberikan layanan terbaik untuk masyarakat indonesia," tandasnya.
Komitmen itu juga terlihat dari berbagai tindak lanjut yang dilakukan jajaran Kementerian Hukum. Kepala Bidang AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Siahaya yang bergabung secara daring menyampaikan, tujuh Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan telah diserahkan kepada warga di Kota Bitung.
"Barusan tadi pagi, di tempat ini di lokasi bersama warga sudah diserahkan tujuh SK penegasan status kewarganegaraan oleh bapak dirjen AHU bersama Bapak Kakanwil Sulawesi Utara dan jajaran Kota Bitung, warga di sini antusias menerima SK," jelas Hendrick Siahaya.
Menanggapi laporan itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan proses pendataan dan verifikasi calon Warga Negara Indonesia masih terus berjalan. Pendataan juga dilakukan terhadap pemohon penyandang disabilitas agar seluruh data yang dihimpun semakin akurat.
"Baru saja tadi pagi kita serahkan, dan sebagian teman-teman masih di lokasi untuk meneruskan pendataan calon-calon sodara kita yang mau bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terus kita verifikasi, termasuk juga tadi ada yang disabilitas kita berharap untuk terus kita verifikasi sehingga datanya bisa lebih konkret," sambut Widodo.
Pada sesi dialog, musisi indie Benjamin Renhat mengapresiasi kemudahan mendirikan PT Perorangan yang dinilai membantu pelaku industri kreatif, khususnya label musik dan perusahaan berskala kecil.
Benjamin juga meminta penjelasan mengenai perlindungan hak cipta bagi musisi. Menurutnya, masih banyak perdebatan mengenai hak kekayaan intelektual, mechanical rights, serta kepastian perlindungan negara terhadap karya para pencipta.
Menanggapi pertanyaan itu, Supratman mengatakan penjelasan teknis akan disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia juga mengumumkan kebijakan terbaru yang membebaskan biaya pendaftaran hak cipta melalui PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sekarang pendaftaran hal cipta lewat PP PNBP yang terbaru kita turunkan tarifnya menjadi nol rupiah,” tutur Supratman.
“Kepada teman-teman pencipta, mau lagu, buku, dan lain-lain sebagainya yang masuk ke dalam hak cipta, tolong daftarkan hak kekayaan intelektualnya," lanjutnya.
Selain Benjamin, Program Pasti Ada Solusi episode kedelapan juga menerima berbagai aduan dan masukan dari kreator Arief Hadinata, Andri Pakpahan, Tri Purwanti dari Komunitas KMD, Muhammad Umar, Shafika Nur Amini, Notaris Ruli Iskandar, serta Notaris Kristianto. Seluruh aduan diterima oleh pimpinan unit kerja untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Program Pasti Ada Solusi menjadi ruang dialog antara Kementerian Hukum dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan layanan hukum. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung sekaligus memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dari unit kerja terkait.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan