Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB
Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman yang dibacakan pada Jumat, (25/5) pekan lalu.

Salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU ialah kecurigaan Aman perihal politisasi kasus dirinya oleh pemerintah.

Jaksa Anita Dewayani mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Aman soal konspirasi buatan pemerintah  untuk menjerat pentolan gerombolan Jamaah Ansharut Daulah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dakwaan.

"Kami tim JPU berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa," kata Jaksa Anita di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, tim JPU juga menyatakan tidak akan menanggapi perihal pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela Di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

"Kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan yang telah kami dakwakan," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pleidoi atau nota pembelaan bos ISIS Indonesia tersebut, JPU sepakat untuk menolaknya dan tetap menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan ke-1 primer.

Dakwaan ke-2 primer adalah, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kiper Kedua Liverpool Siap Bantu Karius Bangkit dari Keterpurukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI