Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB
Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman yang dibacakan pada Jumat, (25/5) pekan lalu.

Salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU ialah kecurigaan Aman perihal politisasi kasus dirinya oleh pemerintah.

Jaksa Anita Dewayani mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Aman soal konspirasi buatan pemerintah  untuk menjerat pentolan gerombolan Jamaah Ansharut Daulah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dakwaan.

"Kami tim JPU berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa," kata Jaksa Anita di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, tim JPU juga menyatakan tidak akan menanggapi perihal pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela Di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

"Kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan yang telah kami dakwakan," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pleidoi atau nota pembelaan bos ISIS Indonesia tersebut, JPU sepakat untuk menolaknya dan tetap menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan ke-1 primer.

Dakwaan ke-2 primer adalah, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:40 WIB

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:17 WIB

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:40 WIB

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:31 WIB

Lagi, 50 Napi Terorisme Dipindah ke Nusakambangan

Lagi, 50 Napi Terorisme Dipindah ke Nusakambangan

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 09:56 WIB

Terkini

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB