Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Bangun Santoso | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
Fahri Hamzah. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan KPK tidak punya hak menolak produk undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah. Sebab itu, surat penolakan KPK atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dikirimkan ke Presiden dan Panja tak perlu direspon.

Menurut Fahri, pandangan KPK yang merasa dirinya dilemahkan oleh DPR bukan pertamakali terjadi. Melainkan sudah berkali-kali. Bagi Fahri, yang penting pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki strategi jitu untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Makanya, pandangan KPK tersebut tak perlu ditanggapi.

"Karena mereka bukan pembuat undang-undang, KPK adalah akibat dari Undang-Undang. Mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan Undang-Undang, titik sampai di situ," ujar Fahri saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Fahri menyarankan KPK bersikap seperti BNPT saat Revisi Undang-Undang Antiterorisme digodok oleh DPR dan pemerintah. Ini agar koordinasi penanganan kasus korupsi berjalan lancar.

"Karena itu adalah mandat dasar dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar KPK melakukan supervisi, kordinasi dan monitoring. Maka fungsi itu lah yang seharusnya diperkuat di masa yang akan datang," Fahri menambahkan.

KPK tegas menolak pasal terkait tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP, karena korupsi merupakan pidana khusus. Apabila dimasukkan dalam undang-undang yang berlaku umum, maka dikhawatirkan akan menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Kewenangan KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi? Karena itu bukan undang-undang tindak pidana korupsi lagi. Tapi undang-undang dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB

Fahri: Partai yang Dituduh Ada Kader Komunis Jawab dengan Data

Fahri: Partai yang Dituduh Ada Kader Komunis Jawab dengan Data

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 08:53 WIB

Fahri: Kenapa Kalau Presiden Ngawur Ceramahnya Nggak Diadili?

Fahri: Kenapa Kalau Presiden Ngawur Ceramahnya Nggak Diadili?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 08:18 WIB

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 22:06 WIB

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 21:17 WIB

Terkini

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB