Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
Fahri Hamzah. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan KPK tidak punya hak menolak produk undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah. Sebab itu, surat penolakan KPK atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dikirimkan ke Presiden dan Panja tak perlu direspon.

Menurut Fahri, pandangan KPK yang merasa dirinya dilemahkan oleh DPR bukan pertamakali terjadi. Melainkan sudah berkali-kali. Bagi Fahri, yang penting pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki strategi jitu untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Makanya, pandangan KPK tersebut tak perlu ditanggapi.

"Karena mereka bukan pembuat undang-undang, KPK adalah akibat dari Undang-Undang. Mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan Undang-Undang, titik sampai di situ," ujar Fahri saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Fahri menyarankan KPK bersikap seperti BNPT saat Revisi Undang-Undang Antiterorisme digodok oleh DPR dan pemerintah. Ini agar koordinasi penanganan kasus korupsi berjalan lancar.

"Karena itu adalah mandat dasar dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar KPK melakukan supervisi, kordinasi dan monitoring. Maka fungsi itu lah yang seharusnya diperkuat di masa yang akan datang," Fahri menambahkan.

KPK tegas menolak pasal terkait tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP, karena korupsi merupakan pidana khusus. Apabila dimasukkan dalam undang-undang yang berlaku umum, maka dikhawatirkan akan menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Kewenangan KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi? Karena itu bukan undang-undang tindak pidana korupsi lagi. Tapi undang-undang dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI