Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 31 Mei 2018 | 17:12 WIB
Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fredrich Yunadi dipenjara selama 12 tahun penjara.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Fredrich dihukum untuk membayar denda senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam proses penyidikan kasus e-KTP.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijaIani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Tuntutan yang dialamatkan kepada mantan pengacara Setya Novanto tersebut, merupakan hukuman yang maksimal bagi pelaku penghambat proses penyidikan sebuah perkara.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan Fredrich adalah, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, selaku advokat yang merupakan penegak hukum, justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya.

Lalu, Fredrich  yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar. Bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

baca juga

"Terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan dan terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata Jaksa.

Sementara hal-hal yang meringankan, KPK menilai tidak terdapat hal yang meringankan Fredrich.

"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," tutup Jaksa.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan medis Setya Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:19 WIB

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

Setya Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi e-KTP

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 22:06 WIB

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 21:17 WIB

Terkini

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing

9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!

Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:11 WIB

PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen

PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:10 WIB

ESDM Buka Tender PLTS 30 GW, Jadi Langkah Awal Proyek Energi Surya 100 GW

ESDM Buka Tender PLTS 30 GW, Jadi Langkah Awal Proyek Energi Surya 100 GW

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Indonesia Bullion Market Association Resmi Hadir, Jadi Wadah Penguatan Ekosistem Emas Nasional

Indonesia Bullion Market Association Resmi Hadir, Jadi Wadah Penguatan Ekosistem Emas Nasional

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×