Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 31 Mei 2018 | 16:44 WIB
Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)

Suara.com - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) pada Kamis (31/5/2018) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Anas menghadirkan Wakil Direktut Keuangan Permai Grup Yulianis. Dalam keterangannya, Yulianis membantah Anas menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adikarya terkait proyek Hambalang.

"Tidak benar pak, kan proyek Hambalang Tahun 2010, mobil Harrer tahun 2009," kata Yulianis.

Mendengar bantahan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin tersebut, Anas pun menilai tuduhan tersebut hanyalah berita bohong. Meski begitu, berita bohong tersebut tetap menjadikan dirinya sebagai tersangka lalu terpidana.

"Apa lagi harrier, Harrier itu cerita hoax, jadi hoax yang jadi perkara. Jadi ada hoax yang mengatakan Anas terima mobil Harrier dari Adi Karya terkait proyek Hambalang, seratus persen itu hoax kalau baca sekarang," kata Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengaku mobil Harrier dengan perkara Hambalang tidak berkaitan satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya dia merasa aneh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Sama sekali tidak (berkaitan), dan mobil Harrier dari Adi Karya itu aneh sekali, tapi itulah fakta bahwa saya jadi tersangka dengan bukti katanya menerima mobil Harrier dari Adi Karya, makanya ini hoax dari planet apa?," protesnya.

Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah terkait dengan putusan majelis hakim kasasi atau hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar. Pasalnya, bukannya memperbaiki putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Namun malah sebaliknya melipatgandakannya.

"Saya dihukum, malah dilipatgandakan oleh majelis hakim kasasi. Padahal putusan hakim kasasi, seperti yang saya bilang tadi itu, putusannya sama sekali tidak kredibel," kata Anas.

"Saya menganggap pak Artidjo itu secara pribadi orang yang kredibel, orang yang saya sangat hormati. Tapi putusannya itu sangat tidak kredibel," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Artidjo Enggan Komentari PK Anas

Artidjo Enggan Komentari PK Anas

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:35 WIB

18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 11:54 WIB

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 17:45 WIB

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB