Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 04 Juni 2018 | 16:16 WIB
Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (4/6/2018). Lelaki yang akrab disapa SDA ini ingin mendaftarkan ajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

SDA merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma mengakukam PK karena ingin mendapatkan keadilan atas kasusnya.

"Harapannya dapat keadilan," kata SDA di Gedung PN Jakarta Pusat.

Meski begitu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tidak menjelaskan bukti baru atau novum  yang siap ditunjukkannya dalam sidang nanti. Namun, dia menyakini dirinya diadili tidak sesuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar. Saya nggak tahu kekhilafan atau kesengajaan, saya nggak tahu," kata  SDA.

Suryadharma enggan membuka alasan  dan poin-poin yang akan diajukannya dalam PK ini. Ia pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali. Ia pun masih menutup poin PK.

"Belum waktunya, ada dong poin-poinnya," tutup SDA.

Suryadharma Ali divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Mantan Menteri Agama itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Legislator Nasdem Sarankan Menag Rilis Daftar Penceramah Radikal

Legislator Nasdem Sarankan Menag Rilis Daftar Penceramah Radikal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:59 WIB

Rilis 200 Ulama Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rilis 200 Ulama Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Menteri Agama

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:57 WIB

Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti

Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 03:45 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Kamis 17 Mei

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Kamis 17 Mei

News | Selasa, 15 Mei 2018 | 19:29 WIB

Terkini

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×