Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keberatan dengan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum. KPK mengatakan selama bukti baru ada yang disampaikan oleh Anas, maka KPK hanya bisa mendengarkannya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Trimulyono saat hadir dalam sidang perdana PK yang diajukan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

"Tetap dimungkinkan adanya peninjauan kembali apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau misalnya antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim. Saya kira itu beberapa syarat dari PK, mungkin menurut pertimbangan terpidana ya ada tiga syarat itu," katanya.

Sementara, terkait akan menghadirkan saksi Yulianis yang merupakan mantan anak buah Nazarudin, jaksa KPK pun tidak mengaku keberatan. Nantinya, keterangan Yulianis akan didengar di persidangan.

"Hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya. Bagaimana baru nanti kita tanggapinya seperti apa," kata jaksa.

Dia menegaskan pada persidangan PK nantinya juga akan mengupas aliran dana korupsi P3SON yang masuk ke kantong Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.

"Termasuk ada di sini juga penerimaan uang pada saat waktu kongres Partai Demokrat yang waktu itu pemilihan Anas sebagai Ketua, itu kan ada aliran uang di situ, itu termasuk dalam memori PK yang diajukan Anas Urbaningrum," tutupnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut Anas pun mengajukan banding dan berhasil menguranginya menjadi 7 tahun.

Namun, bukannya bersyukur, Anas malah melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, majelis hakim Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukumnya dengan tambahan 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dia juga diganjar dengan hukuman untuk memwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 17:45 WIB

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:42 WIB

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:25 WIB

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB

Terkini

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:08 WIB

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:03 WIB