Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keberatan dengan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum. KPK mengatakan selama bukti baru ada yang disampaikan oleh Anas, maka KPK hanya bisa mendengarkannya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Trimulyono saat hadir dalam sidang perdana PK yang diajukan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

"Tetap dimungkinkan adanya peninjauan kembali apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau misalnya antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim. Saya kira itu beberapa syarat dari PK, mungkin menurut pertimbangan terpidana ya ada tiga syarat itu," katanya.

Sementara, terkait akan menghadirkan saksi Yulianis yang merupakan mantan anak buah Nazarudin, jaksa KPK pun tidak mengaku keberatan. Nantinya, keterangan Yulianis akan didengar di persidangan.

"Hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya. Bagaimana baru nanti kita tanggapinya seperti apa," kata jaksa.

Dia menegaskan pada persidangan PK nantinya juga akan mengupas aliran dana korupsi P3SON yang masuk ke kantong Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.

"Termasuk ada di sini juga penerimaan uang pada saat waktu kongres Partai Demokrat yang waktu itu pemilihan Anas sebagai Ketua, itu kan ada aliran uang di situ, itu termasuk dalam memori PK yang diajukan Anas Urbaningrum," tutupnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut Anas pun mengajukan banding dan berhasil menguranginya menjadi 7 tahun.

Namun, bukannya bersyukur, Anas malah melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, majelis hakim Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukumnya dengan tambahan 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dia juga diganjar dengan hukuman untuk memwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 17:45 WIB

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:42 WIB

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:25 WIB

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB