Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keberatan dengan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum. KPK mengatakan selama bukti baru ada yang disampaikan oleh Anas, maka KPK hanya bisa mendengarkannya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Trimulyono saat hadir dalam sidang perdana PK yang diajukan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

"Tetap dimungkinkan adanya peninjauan kembali apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau misalnya antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim. Saya kira itu beberapa syarat dari PK, mungkin menurut pertimbangan terpidana ya ada tiga syarat itu," katanya.

Sementara, terkait akan menghadirkan saksi Yulianis yang merupakan mantan anak buah Nazarudin, jaksa KPK pun tidak mengaku keberatan. Nantinya, keterangan Yulianis akan didengar di persidangan.

"Hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya. Bagaimana baru nanti kita tanggapinya seperti apa," kata jaksa.

Dia menegaskan pada persidangan PK nantinya juga akan mengupas aliran dana korupsi P3SON yang masuk ke kantong Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.

"Termasuk ada di sini juga penerimaan uang pada saat waktu kongres Partai Demokrat yang waktu itu pemilihan Anas sebagai Ketua, itu kan ada aliran uang di situ, itu termasuk dalam memori PK yang diajukan Anas Urbaningrum," tutupnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut Anas pun mengajukan banding dan berhasil menguranginya menjadi 7 tahun.

Namun, bukannya bersyukur, Anas malah melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, majelis hakim Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukumnya dengan tambahan 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dia juga diganjar dengan hukuman untuk memwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 17:45 WIB

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:42 WIB

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:25 WIB

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB

Terkini

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

Riau | Jum'at, 18 September 2026 | 20:22 WIB

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:21 WIB

BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026

BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026

Kaltim | Jum'at, 18 September 2026 | 20:19 WIB

BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan

BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan

Sumsel | Jum'at, 18 September 2026 | 20:15 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 20:06 WIB

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

×