Eks Mahasiswa Kimia Edarkan Ganja dengan Kedok Jualan Obat Herbal

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 05 Juni 2018 | 03:19 WIB
Eks Mahasiswa Kimia Edarkan Ganja dengan Kedok Jualan Obat Herbal
Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk pengedar narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis berkedok praktik pengobatan alternatif berinisiaial FW (29) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk pengedar narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis berkedok praktik pengobatan alternatif berinisiaial FW (29) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dalam pengungkapan ini kita amankan satu orang pelaku berinisial FW. Jadi pelaku, membuka jasa pengobatan alternatif hypnoteraphy," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Senin (4/6/2018).

Dicky menambahkan, pelaku yang merupakan lulusan kimia dari universitas ternama di Indonesia ini belajar meracik ganja dan tembakau sintetic tersebut secara otodidak setelah membaca jurnal pengobatan herbal.

"Setelah konsultasi, pelaku kemudian memberikan obat herbal racikannya berupa tes sachet san rokok herbal yang sudah berisi narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis seharga Rp 800 ribu," tambahnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku bahwa menawarkan jasa pengobatan herbal dengan narkoba itu untuk penyakit-penyakit yang bersifat psikologis melalui jejaring media sosial.

"Macam-macam, bisa, berhenti merokok, susah tidur, depresi dan lainnya. Jadi nanti pasiennya datang ke rumahnya, kemudian dilakukan seperti hipnotis dan diberi obat berisi narkoba racikannya," jelas Dicky.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 dan Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika hukuman 15 tahun penjara.

"Kita masih dalami kasus ini mencari pemasok narkoba itu. Untuk barang bukti yang kita amankan ada 1 toples ganja, 2 plastik tembakau sintetis, 2.000 lembar kertas teh sachet dan lainnya," tandasnya. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi

Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 22:30 WIB

Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke

Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 19:52 WIB

Sakit Hati, Pedagang Es Kelapa Tewas Dibacok Teman Sekerja

Sakit Hati, Pedagang Es Kelapa Tewas Dibacok Teman Sekerja

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 16:46 WIB

Buku Istimewa di Hari Ulang Tahun Fadli Zon

Buku Istimewa di Hari Ulang Tahun Fadli Zon

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 05:18 WIB

Massa PDIP Kembali "Geruduk" Kantor Radar Bogor

Massa PDIP Kembali "Geruduk" Kantor Radar Bogor

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 04:54 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB