Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Selasa, 05 Juni 2018 | 21:47 WIB
Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar (paling kiri), usai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Dewan pers meminta seluruh lembaga pemerintah maupun swasta tidak memberikan imbalan atau hadiah apa pun kepada oknum wartawan yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1439 Hijriah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar seusai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Menurut Djauhar, asosiasi wartawan yang meminta-minta tunjangan berupa apa pun kepada pihak lain  telah melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.

"THR itu jadi tanggung jawab majikannya (perusahaan) dia bekerja, bukan tanggung jawab komunitas tertentu, bukan tanggung jawab perusahaan tertentu, bukan tanggung jawab asosiasi tertentu," tutur Ahmad Djauhar kepada Suara.com.

Djauhar menegaskan, kalau tindakan yang disebutnya memalukan itu tetap dilakukan oleh wartawan, Dewan Pers akan memberikan hukuman.

Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman moral hingga pencabutan status kewartawanan, apabila tindakan yang dilakukan mengandung pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.

"Dewan pers kan rezim etik, tak punya kewenangan menghukum secara pidana. Hukumannya diranah moral saja," kata Ahmad Djauhar.

"Kalau dia (wartawan) melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik, baru dilakukan pencabutan, dan yang mencabut juga bukan kita, tapi kewenangan dari perusahaan persnya," sambung Djauhar.

Imbauan yang dilakukan Dewan Pers itu bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dari  oknum yang mengatasnamakan wartawan.

baca juga

Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, sanksi seperti itu diterapkan guna menjaga nama baik wartawan.

”Juga untuk menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme wartawan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkeu: Sudah 90 Persen Satker Ajukan Pencairan THR

Kemenkeu: Sudah 90 Persen Satker Ajukan Pencairan THR

Bisnis | Selasa, 05 Juni 2018 | 02:15 WIB

Zulkifli Hasan Tanya Sumber Dana THR PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani

Zulkifli Hasan Tanya Sumber Dana THR PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani

Bisnis | Senin, 04 Juni 2018 | 20:44 WIB

Begini Cara Bijak Pakai Uang THR

Begini Cara Bijak Pakai Uang THR

Lifestyle | Selasa, 05 Juni 2018 | 07:00 WIB

Menkeu Kesal Ditanya Asal Anggaran THR oleh Ketua MPR

Menkeu Kesal Ditanya Asal Anggaran THR oleh Ketua MPR

Bisnis | Senin, 04 Juni 2018 | 13:55 WIB

Lima Meme Nunggu THR Ini Bikin Ngakak

Lima Meme Nunggu THR Ini Bikin Ngakak

Tekno | Minggu, 03 Juni 2018 | 08:03 WIB

Terkini

Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya

Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI

Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:32 WIB

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis

Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan

Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×