Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK

Bangun Santoso, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 Juni 2018 | 15:07 WIB
Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih bersama Ketua Tim Perumusan RUU KUHP Muladi menggelar keterangan pers menanggapi polemik RUU KUHP. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih menyatakan, tidak ada rencana atau niat pemerintah untuk melemahkan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Jadi sebenarnya tidak ada keraguan sama sekali bahwa kami dengan KUHP yang baru nanti akan melemahkan kelembagaan KPK," ujar Enny saat menggelar konferensi pers di press room Kemenkumham, Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Ia menerangkan, ada penjelasan yang ditambahkan dalam Pasal 729. Dalam pasal tersebut, kata Enny, menerangkan tentang ketentuan peralihan yang menjelaskan kewenangan lembaga dan hukum acara masih berlaku.

"Di situ kita jelaskan, bahwa penjelasannya, yang dimaksud dengan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum dalam ketentuan ini. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sendiri juga menangani tindak pidana korupsi yg diatur dalam KUHP ini. Ini sangat jelas sekali tidak ada yang dikurangi," Enny menjelaskan.

Sementara Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mengatakan, isi Pasal 729 tidak pernah disinggung oleh KPK. Dalam pasal tersebut menerangkan aturan peralihan yang sangat penting.

"Yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini, maksudnya RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," jelas Muladi.

Karena itu, Muladi memastikan kalau RUU KUHP disahkan, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Undang-undangnya juga sama, hanya rasionalisasi sedikit. Pemberatan malah ada. Jadi tidak ada maksud undang-undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," kata dia.

"Dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yg telah diatur dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM," Miladi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP

Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 14:34 WIB

Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 13:46 WIB

Salam Metal Bupati Purbalingga, PDIP Merasa Dirugikan

Salam Metal Bupati Purbalingga, PDIP Merasa Dirugikan

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 12:45 WIB

Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Sulut

Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Sulut

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 10:50 WIB

PKS Nilai Jubir KPK Kebablasan Jalankan Tugasnya

PKS Nilai Jubir KPK Kebablasan Jalankan Tugasnya

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 09:24 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB