Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 Juni 2018 | 13:46 WIB
Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada rencana pemerintah untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi sebenarnya tidak ada keraguan sama sekali bahwa kami dengan KUHP yang baru nanti akan melemahkan kelembagaan KPK," ujar Enny di saat menggelar konferensi pers di press room Kemenkumhan, Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Ia menerangkan ada penjelasan yang ditambahkan dalam pasal 729 di RUU KUHP. Pasal tersebut menerangkan tentang masih berlakunya ketentuan peralihan kewenangan lembaga dan hukum acara.

"Di situ kita jelaskan, bahwa penjelasannya, yang dimaksud dengan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum dalam ketentuan ini. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sendiri juga menangani tindak pidana korupsi yg diatur dalam KUHP ini. Ini sangat jelas sekali tidak ada yang dikurangi," jelas dia.

Sementara Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi mengatakan, isi Pasal 729 tidak pernah disinggung oleh KPK. Dalam pasal tersebut menerangkan aturan peralihan yang sangat penting.

"Yang menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini, maksudnya RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan BAB tentang Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," jelas Muladi.

Muladi memastikan kalau RKUHP disahkan tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas koruptor di tanah air.

"Undang-Undangnya juga sama, coor-crimenya juga sama. Hanya rasionalisasi sedikit. Pemberatan malah ada. Jadi tidak ada maksud Undang-Undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," kata dia.

"Dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatru dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM," Miladi menambahkan.

KPK akan dilemahkan?

Sebuah petisi online dibuat oleh LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Dalam petisi itu menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bahaya.

Sebab DPR dan Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang. Tapi ICW menilai terdapat subtansi di dalamnya yang dapat mengancam eksistensi KPK maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam paparannya, jika R KUHP disahkan maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP).

“Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi,” tulis ICW dalam petisi itu yang dipantau Suara.com, Senin (4/6/2018).

Aturan ini, lanjut petisi itu, sekaligus menjadi kontra produktif dengan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Di antaranya triliunan uang negara berhasil diselematkan, dan puluhan koruptor telah dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan. Selain itu seluruh terdakwa korupsi yang dijerat dan dibawa ke persidangan selalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim.

“Pelaku korupsi yang ditangkap adalah koruptor kelas kakap mulai dari Ketua DPR, Ketua DPD, sampai Ketua Mahkamah Konstitusi,” tulisnya.

Sisi lain yang membuat ICW takutkan KPK dikebiri, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam R KUHP justru menguntungkan koruptor. Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam R KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.

“Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R KUHP tidak mengatur hal ini. Selain itu pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Salam Metal Bupati Purbalingga, PDIP Merasa Dirugikan

Salam Metal Bupati Purbalingga, PDIP Merasa Dirugikan

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 12:45 WIB

Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Sulut

Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Sulut

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 10:50 WIB

PKS Nilai Jubir KPK Kebablasan Jalankan Tugasnya

PKS Nilai Jubir KPK Kebablasan Jalankan Tugasnya

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 09:24 WIB

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Bupati Purbalingga

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Bupati Purbalingga

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 06:16 WIB

Kronologi KPK Tangkap Bupati Purbalingga

Kronologi KPK Tangkap Bupati Purbalingga

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 03:15 WIB

Terkini

Kapan Marselino Ferdinan Debut Bersama Persija Jakarta? Shin Tae-yong Beri Sinyal

Kapan Marselino Ferdinan Debut Bersama Persija Jakarta? Shin Tae-yong Beri Sinyal

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Memilih Earphone Kabel yang Bagus, Cek 4 Hal Ini Sebelum Membeli

Cara Memilih Earphone Kabel yang Bagus, Cek 4 Hal Ini Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Apa Itu Penyakit Pes dan Seberapa Bahaya? Pekerja Lab Rusia Tewas Diduga Terinfeksi

Apa Itu Penyakit Pes dan Seberapa Bahaya? Pekerja Lab Rusia Tewas Diduga Terinfeksi

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Pendiri Metland Nanda Widya Sabet Penghargaan Filantropi Dunia

Pendiri Metland Nanda Widya Sabet Penghargaan Filantropi Dunia

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Kulit Sawo Matang dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Bedak Wardah dan Shade yang Pas

Kulit Sawo Matang dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Bedak Wardah dan Shade yang Pas

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Bakteri Yersinia Pestis? Diduga Bocor di Lab RUsia, Sumber dari Wabah Black Death

Apa Itu Bakteri Yersinia Pestis? Diduga Bocor di Lab RUsia, Sumber dari Wabah Black Death

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:29 WIB

×