Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H atau selama libur lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kegiatan Car Free Day tersebut sementara dihentikan pada tanggal 10 Juni dan 17 Juni 2018.
"Untuk mengantisipasi pelaksanaan libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 10 Juni dan 17 Juni 2018," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/6/2018).
Menurut Andri, alasan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day karena petugas akan berkonsentrasi pada pengendalian arus mudik serta libur lebaran.
Aturan pelaksanaan Car Free Day mengacu pada aturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.