Atas ulahnya itu, IMS kini meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dijerat
Pasal 506 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Nekat Jajakan Perempuan Saat Ramadan, Ibu Muda Diciduk Polisi
Kamis, 07 Juni 2018 | 10:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus 'Senggol Bacok' Pelajar di Tanjung Priok: Acil Bunuh Teman saat Mabuk, Perkaranya Sepele!
25 April 2025 | 12:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI