PPATK Catat Ada 23 Transaksi Mencurigakan di Pilgub Jawa Barat

Jum'at, 08 Juni 2018 | 03:30 WIB
PPATK Catat Ada  23 Transaksi Mencurigakan di Pilgub Jawa Barat
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Endiana Rae. (Suara.com/Aminuddin)

Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Endiana Rae mengatakan ada sekitar 23 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di Pilkada Jawa Barat 2018.

"Di Jawa Barat itu LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) sebanyak 66 transaksi kemudian ada 23 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Dian Endiana saat ditemui di Kanwil BI Jawa Barat, Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

"Kita baru menerapkan untuk mempertajam parameter transaksi di Pilkada ini. Sampai hari ini kita sudah bisa mendeteksi, yang mencurigakan ada 143 laporan transaksi keuangan seluruh Indonesia ya," lanjutnya.

Menurutnya, beberapa laporan transaksi mencurigakan itu tidak lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang ilegal dan menyalahi aturan. Setelah mendapatkan laporan mencurigakan itu, PPATK harus melakukan analisis dan pemeriksaan apakah bukti transaksi itu nantinya dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atau tidak.

"Kita disklaimer dulu, karena ini belum tentu ada yang salah, karena transaksi mencurigakan ini di luar profil. Makanya kita butuh pemeriksaan dan analisis lebih jauh apakah nantinya terbukti ilegal atau legal," jelasnya.

Kalau ternyata transaksi itu terbukti ilegal maka PPATK akan melaporkan hasil pemeriksaan dan analisis itu ke instansi yang mengurusi masalah pelanggaran itu.

"Nantinya tergantung kalau masuk kategori korupsi ya ke KPK, kalau pidana umum ke kepolisian atau kalau terkait pelanggaran Pilkada ya ke Bawaslu," ujarnya.

Dian juga mengatakan, masalah transaksi keuangan yang mencurigakan itu tidak terpaku kepada salah satu calon saja melainkan semua calon.

"Saya kira sebagian, memang ada aktivitas-aktivitas tertentu yang berindikasi ke arah itu. Seperti sumbangan yang melewati jumlah yang ditentukan oleh KPU. Sumbangan keluarga yang diperkirakan ilegal. Penggunaan rekening pribadi dalam urusan yang terkait kampanye dan yang lainnya," tukasnya. (Aminuddin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI