- PPATK menerima 43 juta laporan transaksi, meningkat 22,5% dari tahun 2024, diungkapkan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
- Total nilai dana yang dianalisis PPATK mencapai Rp2.085 triliun, naik signifikan 42% dibanding tahun sebelumnya.
- PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis kepada penyidik guna mendukung pemberantasan kejahatan dan sektor perpajakan.
Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan lonjakan signifikan dalam aktivitas pelaporan transaksi keuangan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam paparannya, Ivan menjelaskan bahwa PPATK kini memproses data dalam volume yang sangat besar sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Sebagai focal point rezim anti-pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau APU PPT PPSPM di Indonesia, PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan. Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan," ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Peningkatan ini selaras dengan total nilai perputaran dana yang dianalisis oleh PPATK.
Ivan mencatat adanya kenaikan hingga 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan semakin kompleksnya pergerakan dana yang dipantau oleh negara.
"Selain itu, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, atau meningkat 42% dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun. HA dan HP dan informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," jelasnya.
Ivan menegaskan, bahwa kerja-kerja analisis yang dilakukan PPATK melalui Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) tidak hanya berfokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengamankan serta meningkatkan pendapatan negara, khususnya melalui optimalisasi sektor pajak.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025