DPR Diminta Sahkan RUU Batas Maksimal Transaksi Uang Tunai

Iwan Supriyatna | Dian Kusumo Hapsari
DPR Diminta Sahkan RUU Batas Maksimal Transaksi Uang Tunai
Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Terdapat kecenderungan para pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai dengan uang kartal untuk memutus mata rantai transaksi sehingga sulit dilacak,"

Suara.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal. Bahkan, PPATK berharap kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo membantu pengesahan undang-undang tersebut agar cepat selesai.

"Kita berharap RUU ini dapat cepat untuk menjadi undang-undang dengan bantuan Pak Bambang Soesatyo, Ketua DPR," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2018).

Kiagus menilai aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong cashless society atau minimalisasi penggunaan uang tunai dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, pembatasan ini juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

“Terdapat kecenderungan para pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai dengan uang kartal untuk memutus mata rantai transaksi sehingga sulit dilacak," ujarnya.

Baca Juga: PDI P Ajak BEM UI Bedialog, Mahasiswa Benar Tidak Doyan Lempar Opini Asal-Asalan

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut dalam Prolegnas 2018. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti saat ini transaksi non tunai sebagian besar dilakukan masyarakat menengah ke atas di perkotaan.

Sementara masyarakat desa belum beradaptasi dengan transaksi nontunai.

Selain itu, fasilitas atau infrastruktur transaksi keuangan non tunai yang terintegrasi belum secara merata tersedia di seluruh Indonesia.

"Bank Indonesia harus terus mendorong memperbaiki implementasi Gerakan Nasional non tunai agar dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari baik di perkotaan hingga pedesaan," ujar Bambang.

Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada pemerintah segera menyerahkan draf RUU ini ke DPR. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, draf RUU saat ini tengah masuk tahap akhir sebelum ditandatangani para Menteri terkait.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ketahuan Makan Gaji Buta, Ibas Yudhoyono Langsung Dipecat dari Anggota DPR RI