DPR Diminta Sahkan RUU Batas Maksimal Transaksi Uang Tunai

Selasa, 17 April 2018 | 15:51 WIB
DPR Diminta Sahkan RUU Batas Maksimal Transaksi Uang Tunai
Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal. Bahkan, PPATK berharap kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo membantu pengesahan undang-undang tersebut agar cepat selesai.

"Kita berharap RUU ini dapat cepat untuk menjadi undang-undang dengan bantuan Pak Bambang Soesatyo, Ketua DPR," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2018).

Kiagus menilai aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong cashless society atau minimalisasi penggunaan uang tunai dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, pembatasan ini juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

“Terdapat kecenderungan para pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai dengan uang kartal untuk memutus mata rantai transaksi sehingga sulit dilacak," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut dalam Prolegnas 2018. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti saat ini transaksi non tunai sebagian besar dilakukan masyarakat menengah ke atas di perkotaan.

Sementara masyarakat desa belum beradaptasi dengan transaksi nontunai.

Selain itu, fasilitas atau infrastruktur transaksi keuangan non tunai yang terintegrasi belum secara merata tersedia di seluruh Indonesia.

"Bank Indonesia harus terus mendorong memperbaiki implementasi Gerakan Nasional non tunai agar dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari baik di perkotaan hingga pedesaan," ujar Bambang.

Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada pemerintah segera menyerahkan draf RUU ini ke DPR. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, draf RUU saat ini tengah masuk tahap akhir sebelum ditandatangani para Menteri terkait.

Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI