Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta

Jum'at, 08 Juni 2018 | 19:34 WIB
Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta
[Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan EDL dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI