Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), KH Said Aqil Siradj mengatakan, pihaknya menyayangkan mundurnya Yudi Latif sebagai kepala BPIP.
Said Aqil yang juga menjabat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku sudah berkali-kali menghubungi Yudi untuk menanyakan langsung ihwal pengunduran diri tersebut.
Namun, lanjut Said Aqil, telepon seluler Yudi tidak dapat dihubungi.
Baca Juga: Habis Kesabaran, Vinales Tagih Janji Yamaha Berikan Motor Juara
"Beliau mengajukan surat kepada presiden dan saya ingin bertanya langsung, tapi belum tersambung. Sebenarnya kita rugi lah kalau beliau mengundurkan diri. Beliau cerdas, aktif, tulus, baik," kata Aqil di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Said Aqil menambahkan, hingga saat ini diinternal BPIP belum ada pembicaraan mengenai pengganti Yudi Latif.
"Belum-belum (bicara pengganti Yudi). Kontak saja belum tersambung saya," ujar Said Aqil.
Pengunduran diri Yudi Latif sebagai kepala BPIP diketahui setelah dia menuliskan secara panjang lebar penjelasan pengunduran dirinya di laman akun Facebook pribadinya pada, Jumat (8/6/2018).
Berikut penjelasan panjang Yudi Latif.
Salam Pancasila!
Saudara-saudaraku yang budiman,
Hari kemarin (Kamis, 07 Juni 2018), tepat satu tahun saya, Yudi Latif, memangku jabatan sebagai Kepala (Pelaksana) Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)–yang sejak Februari 2018 bertransformasi menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar.
Lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar 7 milyar rupiah. Mengapa? Kami (Pengarah dan Kepala Pelaksana) dilantik pada 7 Juni 2017. Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki 3 orang Deputi pada bulan Juli. Tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun.
Selain itu, kewenangan UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.
Kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Setelah setahun bekerja, seluruh personil di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan. Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri. Mengingat keterbatasan kewenangan lembaga yang telah disebutkan. Dan ternyata, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, karena berbagai prosedur yang harus dilalui.