ASN Bisa Kerja dari Mana Saja? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi!

Senin, 30 Juni 2025 | 15:34 WIB
ASN Bisa Kerja dari Mana Saja? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini membeberkan kriteria Aparatur Sipil Negara yang akan menjalankan Work From Anywhere atau WFA.

Salah satunya ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin dan ASN yang dalam kategori pegawai baru.

"Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Ia mengatakan, kebijakan WFA dalam penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua pegawai, tetapi harus ada kriteria tegas.

"Fleksibilitas lokasi hanya dilakukan terhadap tugas-tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan ruang dan peralatan khusus. Lalu dapat menggunakan teknologi informasi dan miliki interaksi tatap muka yang sangat minimalis, tidak membutuhkan supervisi terus-menerus," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. (Suara.com/Bagaskara)

Kemudian, lanjut dia, fleksibilitas kerja juga hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki 8 jam kerja.

"Atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih dari 5 hari," katanya.

"Fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor tapi tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Kementerian PAN-RB pada Selasa, 17 Juni lalu.

Baca Juga: Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik.

Tingkatkan Produktivitas Perempuan

Sementara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kebijakan WFA dapat meningkatkan produktivitas perempuan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum saat ditemui di Jakarta, Kamis lalu, menyampaikan kebijakan WFA bagi ASN merupakan bentuk kebijakan konkret pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi perempuan untuk tetap bekerja tanpa harus meninggalkan peran lainnya.

"Sebenarnya ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus meninggalkan peran-peran mereka yang lainnya," kata Woro.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI