Negara Jamin Ibadah, Kenapa Retret Pelajar Kristen Masih Dibubarkan Paksa?

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 16:08 WIB
Negara Jamin Ibadah, Kenapa Retret Pelajar Kristen Masih Dibubarkan Paksa?
Menteri HAM Natalius Pigai. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meradang menyusul viralnya video pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen oleh sekelompok massa di Cidahu, Sukabumi.

Tanpa basa-basi, ia langsung menerjunkan tim khusus untuk menginvestigasi insiden yang disebutnya sebagai pelanggaran HAM serius.

"Saya sudah perintahkan tim dari Kantor Wilayah Jawa Barat untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus pembubaran ini," kata Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (30/6/2024).

Pigai memberikan peringatan keras bahwa tindakan semacam ini tidak punya tempat di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa negara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika wajib menjamin kebebasan setiap warganya untuk beribadah.

"Ini adalah hak asasi manusia yang dijamin penuh oleh negara. Karena itu, setiap tindakan intimidasi, apalagi kekerasan dengan membubarkan ibadah secara paksa, sama sekali tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Menteri HAM juga secara khusus meminta aparat kepolisian untuk memberikan atensi penuh dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi persekusi tersebut.

Insiden pembubaran ini terjadi di Kampung Tangkil, Sukabumi, pada Jumat (27/6) dan rekamannya dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik.

Latar belakang aksi massa tersebut disebut-sebut karena masyarakat setempat memprotes sebuah rumah yang mereka duga dijadikan tempat ibadah tanpa memiliki izin resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Amuk Massa Bubarkan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Polisi-Kades Ungkap Fakta Sebenarnya

Heboh Amuk Massa Bubarkan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Polisi-Kades Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Senin, 30 Juni 2025 | 11:37 WIB

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Liks | Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

KontraS Ungkap 139 Orang Jadi Korban Penyiksaan dalam Setahun Terakhir, Siapa Pelakunya?

KontraS Ungkap 139 Orang Jadi Korban Penyiksaan dalam Setahun Terakhir, Siapa Pelakunya?

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:47 WIB

Giliran Menteri HAM Natalius Pigai Bikin Gaduh soal Pemerkosaan Massal 1998

Giliran Menteri HAM Natalius Pigai Bikin Gaduh soal Pemerkosaan Massal 1998

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 21:09 WIB

Ditangkap Hidup, Pulang Mengenaskan: Dugaan Keterlibatan TNI di Balik Kematian Abral Wandikbo

Ditangkap Hidup, Pulang Mengenaskan: Dugaan Keterlibatan TNI di Balik Kematian Abral Wandikbo

Liks | Kamis, 19 Juni 2025 | 08:24 WIB

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Massal: Mengaburkan Nama Besar di Balik Tragedi Mei 98?

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Massal: Mengaburkan Nama Besar di Balik Tragedi Mei 98?

Liks | Rabu, 18 Juni 2025 | 22:07 WIB

Menbud Fadli Zon: Coba Bayangkan jika Bangsa Kita Dicap Pemerkosa Massal

Menbud Fadli Zon: Coba Bayangkan jika Bangsa Kita Dicap Pemerkosa Massal

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 08:30 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB