Anies Lanjutkan Reklamasi, Kado Pahit Lebaran untuk Nelayan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 13 Juni 2018 | 16:58 WIB
Anies Lanjutkan Reklamasi, Kado Pahit Lebaran untuk Nelayan
Suasana tempat produksi kerang hijau di kawasan Cilincing, Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras keputusan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Nelayan Teluk Jakarta merasa mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan Anies hanya melakukan penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi. Koalisi menilai bahwa Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum. Karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Nelson dalam keterangan persnya, Rabu (13/6/2018).

Selain itu juga proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

Sebelumnya, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta. Hal itu dikatakan Anies ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta 2017 lalu.

"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok

Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 15:24 WIB

Gerindra Sebut Pergub Reklamasi Anies Demi Investasi Triliunan

Gerindra Sebut Pergub Reklamasi Anies Demi Investasi Triliunan

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 13:26 WIB

Lanjutkan Proyek Reklamasi, PSI: Anies Telah Bohongi Rakyat

Lanjutkan Proyek Reklamasi, PSI: Anies Telah Bohongi Rakyat

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 12:40 WIB

Bentuk BKP Pantura Jakarta, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi

Bentuk BKP Pantura Jakarta, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 10:14 WIB

Sandiaga Sebut Amien dan Anies Berpotensi Dampingi Prabowo

Sandiaga Sebut Amien dan Anies Berpotensi Dampingi Prabowo

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 09:16 WIB

Terkini

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:38 WIB

×