Badan ini diketaui Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan mempunyai 18 anggota. Ditambah wakil ketua dan sekertaris. Pergub ini ditandatangani pada 4 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018.
Proyek reklamasi ini sebelumnya ditentang banyak pihak karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Selain itu kalangan aktivis lingkungan menganggap reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. Reklamasi juga merugikan nelayan karena dianggap merusak ekosistem.
Sampai kini Anies belum memberikan keterangan resminya dengan pembentukan badan itu. Jurnalis sempat bertanya ke wakilnya, Sandiaga Uno. Tapi Sandi balik meminta wartawan tanya ke Anies.