Menhub: Terbangkan Balon Udara Ganggu Penerbangan Bisa Dipenjara

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Minggu, 17 Juni 2018 | 19:26 WIB
Menhub: Terbangkan Balon Udara Ganggu Penerbangan Bisa Dipenjara
Ilustrasi balon udara (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, balon udara yang biasa diterbangkan oleh masyarakat untuk menyemarakkan perayaan Idul Fitri, sangat membahayakan penerbangan pesawat.

Menurutnya, pesawat bisa saja menabrak balon udara tersebut sehingga menimbulkan kerusakan fisik yang membahayakan penumpang.

Karenanya, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Apalagi, perbuatan itu memunyai konsekuensi hukuman pidana.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bagi orang yang menerbangkan balon udara secara sembarangan bisa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Budi saat konfrensi pers di Posko Mudik Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Budi memahami, menerbangkan balon udara pada hari lebaran merupakan hobi sebagian orang. Bahkan, di sejumlah daerah sudah menjadi tradisi. Sebab itu, Budi meminta agar ketinggian balon udara tidak melebihi 150 meter.

Ia mengakui mendapat komplain dari para pilot yang merasa terganggu atas keberadaan balon-balon tersebut di udara.

"Dua hari terakhir terdapat sejumlah komplain dari pilot, kalau itu (balon) makin banyak. Jakarta ke Surabaya,mereka lewat Kalimantan, berputar jadinya," ujar Budi.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar mengambil tindakan terhadap masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara.

"Kami minta menegakkan hukum, untuk menyita barang-barang itu. Namun apabila ini dilanjutkan dalam suatu pelaksanakan yang tidak bertanggung jawab, kami siap memberlakukan pasal-pasal tersebut," tutur Budi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arus Balik, Menhub Siapkan Rest Area untuk Wisata Kuliner

Arus Balik, Menhub Siapkan Rest Area untuk Wisata Kuliner

News | Jum'at, 15 Juni 2018 | 21:16 WIB

Semua Maskapai Indonesia Boleh Masuk Eropa, Menhub: Adil

Semua Maskapai Indonesia Boleh Masuk Eropa, Menhub: Adil

Lifestyle | Jum'at, 15 Juni 2018 | 21:03 WIB

Urai Arus Milir: Rest Area Untuk Promosi Kuliner

Urai Arus Milir: Rest Area Untuk Promosi Kuliner

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 16:07 WIB

Menhub Klaim Tren Kecelakaan di Arus Mudik Menurun

Menhub Klaim Tren Kecelakaan di Arus Mudik Menurun

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:22 WIB

19 - 20 Juni, Puncak Arus Milir Lebaran 2018

19 - 20 Juni, Puncak Arus Milir Lebaran 2018

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Food Waste Makin Mengkhawatirkan, Mengapa Sampah Makanan Bisa Picu Pemanasan Global?

Food Waste Makin Mengkhawatirkan, Mengapa Sampah Makanan Bisa Picu Pemanasan Global?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:19 WIB

9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam

9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Shadow Punisher, Dracin Terbaru Luo Yun Xi dan Alen Fang di iQiyi

Sinopsis Shadow Punisher, Dracin Terbaru Luo Yun Xi dan Alen Fang di iQiyi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Cushion Wardah Warna Biru untuk Kulit Apa? Mampu Menyamarkan Flek Hitam Menurut Review

Cushion Wardah Warna Biru untuk Kulit Apa? Mampu Menyamarkan Flek Hitam Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah

Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Koperasi Desa Merah Putih lewat Penyaluran LPG

Pertamina Patra Niaga Dukung Koperasi Desa Merah Putih lewat Penyaluran LPG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:13 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:11 WIB

×