Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Juni 2018 | 19:54 WIB
Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Sidang putusan vonis terdakwa terorisme Aman Abdurahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Dalam sidang nanti, awak media tidak diperbolehkan meliput jalannya sidang secara siaran langsung.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan terorisme.

"Surat sudah ditembuskan ada pemberitahuan KPI karena saya mengerti maksdnya KPI yang paling awal adalah menyebar idelogi teroris jangan sampai mereka yang biasa bahasa tubuh bisa mereka artikan menaikan adrenalin," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Oleh sebab itu, pihak media yang akan meliput di dalam ruang sidang Aman besok tidak diperkenankan untuk membawa alat perekam dalam bentuk apapun.

"Besok apapun alat itu bisa digunakan bisa live juga handphone juga mau pakai Facebook juga. Nanti humas pihak pengadilan akan memberikan pernyataan kepada awak media. Surat keluar 8 Juni. Tapi, boleh masuk ruang sidang, alat-alat nggak boleh," ujarnya.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (18/5/2018). Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live

KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 18:40 WIB

4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi

4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 15:37 WIB

Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini

Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 16:12 WIB

Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis

Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 15:27 WIB

Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS

Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 15:12 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×