Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Juni 2018 | 19:54 WIB
Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Sidang putusan vonis terdakwa terorisme Aman Abdurahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Dalam sidang nanti, awak media tidak diperbolehkan meliput jalannya sidang secara siaran langsung.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan terorisme.

"Surat sudah ditembuskan ada pemberitahuan KPI karena saya mengerti maksdnya KPI yang paling awal adalah menyebar idelogi teroris jangan sampai mereka yang biasa bahasa tubuh bisa mereka artikan menaikan adrenalin," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Oleh sebab itu, pihak media yang akan meliput di dalam ruang sidang Aman besok tidak diperkenankan untuk membawa alat perekam dalam bentuk apapun.

"Besok apapun alat itu bisa digunakan bisa live juga handphone juga mau pakai Facebook juga. Nanti humas pihak pengadilan akan memberikan pernyataan kepada awak media. Surat keluar 8 Juni. Tapi, boleh masuk ruang sidang, alat-alat nggak boleh," ujarnya.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (18/5/2018). Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live

KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 18:40 WIB

4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi

4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 15:37 WIB

Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini

Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 16:12 WIB

Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis

Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 15:27 WIB

Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS

Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 15:12 WIB

Terkini

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB