Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Juni 2018 | 19:54 WIB
Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Sidang putusan vonis terdakwa terorisme Aman Abdurahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Dalam sidang nanti, awak media tidak diperbolehkan meliput jalannya sidang secara siaran langsung.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan terorisme.

"Surat sudah ditembuskan ada pemberitahuan KPI karena saya mengerti maksdnya KPI yang paling awal adalah menyebar idelogi teroris jangan sampai mereka yang biasa bahasa tubuh bisa mereka artikan menaikan adrenalin," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Oleh sebab itu, pihak media yang akan meliput di dalam ruang sidang Aman besok tidak diperkenankan untuk membawa alat perekam dalam bentuk apapun.

"Besok apapun alat itu bisa digunakan bisa live juga handphone juga mau pakai Facebook juga. Nanti humas pihak pengadilan akan memberikan pernyataan kepada awak media. Surat keluar 8 Juni. Tapi, boleh masuk ruang sidang, alat-alat nggak boleh," ujarnya.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (18/5/2018). Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live

KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 18:40 WIB

4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi

4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 15:37 WIB

Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini

Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 16:12 WIB

Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis

Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 15:27 WIB

Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS

Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS

News | Rabu, 20 Juni 2018 | 15:12 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×