Bawaslu Temukan 118.882 Pelanggaran dan Politik Uang

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 27 Juni 2018 | 20:11 WIB
Bawaslu Temukan 118.882 Pelanggaran dan Politik Uang
Bawaslu mengupdate data-data pelanggaran pemungutan suara. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018). Bawaslu menemukan 118.882 pelanggaran kampanye, jenis pelanggaran terbanyak adalah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berjumlah 11.487 pelanggaran.

"Bawaslu mendapatkan temuan dari hasil pengawasan pada masa kampanye. Total pelanggaran masa kampanye yang dilakukan sebanyak 118.882 pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin di Media Centre Bawaslu, Rabu, (27/6/2018).

Bawaslu mencatat ada 16 model pelanggaran saat pengawasan masa kampanye berlangsung. Pelanggaran tersebut meliputi alat peraga kampanye, keterlibatan BUMN/BUMD, kampanye diluar jadwal, indikasi politik uang, kampanye ditempat ibadah, kampanye ditempat pendidikan, keterlibatan ASN, perangkat desa dan pejabat daerah.

Afifudin juga mengatakan, adanya indikasi politik terjadi dengan 535 kasus, keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara), perangkat desa, dan pejabat daerah 152 kasus, penggunaan fasilitas negara 134 kasus hingga dugaan pelanggaran dengan pemberian door prize dalam kampanye sebesar 35 kasus.

Bawaslu akan terus mengupdate data-data pelanggaran pemungutan suara yang belum bisa dikirimkan secara online.

"Besok lusa kami akan punya data tambahan mengenai pelanggaran proses pemungutan suara. Karena tidak semua data bisa dikirimkan secara online karena keterbatasan. Seperti di Timika, Papua," tambah Afif.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bentuk pelanggaran politik uang di Pilkada Belitung yang terjadi saat pemungutan suara pada Rabu (27/6/2018).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi menyebut temuan pelanggaran tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp 300 ribu dengan pecahan uang Rp 50.000.

Ratna juga menuturkan, terdapat perekrutan saksi saat hari pemilihan di tempat yang sama.

"Selain itu di tempat itu ada perekrutan saksi pada hari-H, kedua kasus dalam satu tempat ini sedang kami proses lebih lanjut,” kata Ratna.

Ratna mengatakan, Bawaslu telah memproses temuan 35 kasus politik uang saat proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Dari temuan pelanggaran tersebut daerah pemilihan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan temuan terbanyak, yakni 8 kasus.
Sementara Sumatera Utara dan Lampung ditemukan tujuh kasus pelanggaran. Disusul Jawa Tengah dengan 5 kasus pelanggaran.

"Sementara masing-masing dua kasus ditemukan di Sulawesi Barat dan Banten serta Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur masing-masing dengan penemuan satu kasus politik uang," tandas Ratna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngantuk Jaga TPS, Kakek Hansip Minum Tinta yang Dikira Kopi

Ngantuk Jaga TPS, Kakek Hansip Minum Tinta yang Dikira Kopi

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 19:57 WIB

Kalah, Sudrajat Tak Terima Hasil Quick Count

Kalah, Sudrajat Tak Terima Hasil Quick Count

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 19:07 WIB

Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Tak Bedakan Agama saat Pimpin Jabar

Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Tak Bedakan Agama saat Pimpin Jabar

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 18:35 WIB

Terkini

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:02 WIB