Bawaslu Temukan 118.882 Pelanggaran dan Politik Uang

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 27 Juni 2018 | 20:11 WIB
Bawaslu Temukan 118.882 Pelanggaran dan Politik Uang
Bawaslu mengupdate data-data pelanggaran pemungutan suara. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018). Bawaslu menemukan 118.882 pelanggaran kampanye, jenis pelanggaran terbanyak adalah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berjumlah 11.487 pelanggaran.

"Bawaslu mendapatkan temuan dari hasil pengawasan pada masa kampanye. Total pelanggaran masa kampanye yang dilakukan sebanyak 118.882 pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin di Media Centre Bawaslu, Rabu, (27/6/2018).

Bawaslu mencatat ada 16 model pelanggaran saat pengawasan masa kampanye berlangsung. Pelanggaran tersebut meliputi alat peraga kampanye, keterlibatan BUMN/BUMD, kampanye diluar jadwal, indikasi politik uang, kampanye ditempat ibadah, kampanye ditempat pendidikan, keterlibatan ASN, perangkat desa dan pejabat daerah.

Afifudin juga mengatakan, adanya indikasi politik terjadi dengan 535 kasus, keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara), perangkat desa, dan pejabat daerah 152 kasus, penggunaan fasilitas negara 134 kasus hingga dugaan pelanggaran dengan pemberian door prize dalam kampanye sebesar 35 kasus.

Bawaslu akan terus mengupdate data-data pelanggaran pemungutan suara yang belum bisa dikirimkan secara online.

"Besok lusa kami akan punya data tambahan mengenai pelanggaran proses pemungutan suara. Karena tidak semua data bisa dikirimkan secara online karena keterbatasan. Seperti di Timika, Papua," tambah Afif.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bentuk pelanggaran politik uang di Pilkada Belitung yang terjadi saat pemungutan suara pada Rabu (27/6/2018).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi menyebut temuan pelanggaran tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp 300 ribu dengan pecahan uang Rp 50.000.

Ratna juga menuturkan, terdapat perekrutan saksi saat hari pemilihan di tempat yang sama.

"Selain itu di tempat itu ada perekrutan saksi pada hari-H, kedua kasus dalam satu tempat ini sedang kami proses lebih lanjut,” kata Ratna.

Ratna mengatakan, Bawaslu telah memproses temuan 35 kasus politik uang saat proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Dari temuan pelanggaran tersebut daerah pemilihan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan temuan terbanyak, yakni 8 kasus.
Sementara Sumatera Utara dan Lampung ditemukan tujuh kasus pelanggaran. Disusul Jawa Tengah dengan 5 kasus pelanggaran.

"Sementara masing-masing dua kasus ditemukan di Sulawesi Barat dan Banten serta Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur masing-masing dengan penemuan satu kasus politik uang," tandas Ratna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngantuk Jaga TPS, Kakek Hansip Minum Tinta yang Dikira Kopi

Ngantuk Jaga TPS, Kakek Hansip Minum Tinta yang Dikira Kopi

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 19:57 WIB

Kalah, Sudrajat Tak Terima Hasil Quick Count

Kalah, Sudrajat Tak Terima Hasil Quick Count

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 19:07 WIB

Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Tak Bedakan Agama saat Pimpin Jabar

Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Tak Bedakan Agama saat Pimpin Jabar

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 18:35 WIB

Terkini

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

×