Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi saat sidang judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026). [Suara.com/dok]
  • Ratusan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 8 April 2026.
  • Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung uji materi UU TNI sekaligus menuntut keadilan bagi Andrie Yunus korban kekerasan oknum TNI.
  • Massa mendesak agar tindak pidana yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil diadili melalui sistem peradilan umum yang transparan.

Suara.com - Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi saat sidang judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Aksi ini digelar sekaligus juga untuk solidaritas terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan meminta MK untuk tidak takut dalam menerima uji materi para pemohon. Sebab, menurutnya Indonesia saat ini menuju sistem otoritarian.

Jika judicial review UU TNI ditolak, Yatalathof khawatir supremasi sipil mengalami kemunduran. Hal ini dapat terlihat pada Pasal 47 UU TNI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

"Dan jika ini terjadi, maka kita tidak akan bisa hidup dengan tenang. Dan bagaimana kita bisa hidup lebih baik jika kita bersuara, kita ditindas oleh oknum-oknum (tentara) yang sangat banyak itu," kata Yatalathof di sela-sela aksi di sekitar gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Mahasiswa ini menerangkan Andrie Yunus merupakan korban percobaan pembunuhan berencana oleh oknum prajurit TNI. Empat anggota BAIS yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Puspom TNI, akan diadili di peradilan militer.

"Kenapa kita mengawasi MK ini? Karena jika MK ini mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Andrie Yunus salah satunya, maka setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh TNI kepada sipil, akan diadili di peradilan umum. Bukan di peradilan militer yang sangat tertutup dan tidak transparan," imbuhnya.

Ketua BEM UI ini menyatakan mahasiswa akan melakukan unjuk rasa lebih masif dan dengan massa lebih banyak jika aparat terus melakukan kekerasan terhadap sipil.

Di tempat yang sama, perwakilan Serikat Tahanan Politik, Khariq Anhar menyebut bahwa, keadilan di kasus Andre Yunus harus diusut tuntas dan transparan. Menurutnya hal itu demi terwujudnya keadilan yang utuh di Indonesia.

"Maka dari itu supremasi sipil harus ditegakkan, dengan apa? Dengan kita mendesak agar dikembalikannya apa hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh rakyat, yaitu tidak mendapatkan penindasan dan juga tidak untuk mendapatkan keadilan di hari ini," ucap Khariq.

Solidaritas mahasiswa dan Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas di depan Mahkamah Konstitusi. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap permohonan pengujian terhadap Undang-Undang TNI, dengan fokus utama pada ketentuan peradilan militer yang dinilai masih bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan konstitusional atas persamaan di hadapan hukum.

Aksi ini berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas masih kuatnya praktik impunitas dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota militer, khususnya ketika berhadapan dengan warga sipil. Koalisi menilai bahwa keberadaan peradilan militer yang menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit telah menciptakan ruang eksklusivitas hukum yang berpotensi melindungi pelaku dari jeratan hukum yang adil.

Melalui aksi ini, solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
1. Mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu adalah tindakan yang biadab dan jelas melanggar hukum. Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan atas tindakan itu
2. Kami menuntut penyelesaian kasus Andrie Yunus secara berkeadilan melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer
3. Kami mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan gugatan masyarakat sipil di MK terkait UU TNI, khususnya mengenai ketundukan militer dalam peradilan umum
4. Kami mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus Andrie Yunus
5. Kami meminta DPR untuk mengawasi secara serius proses hukum Andrie Yunus melalui peradilan umum
6. Reformasi total militer demi tentara yang profesional, militer harus kembali ke barak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB