- Bupati nonaktif Bekasi Barat, Ade Kuswara, mengaku tidak mengetahui adanya aksi pembakaran rumah terhadap saksi kasus suapnya.
- KPK mengonfirmasi adanya intimidasi berupa pembakaran rumah terhadap saksi dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
- KPK kini berkoordinasi dengan LPSK guna memberikan perlindungan kepada saksi yang mengalami intimidasi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Suara.com - Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara mengaku tidak mengetahui soal adanya intimidasi berupa pembakaran rumah yang dialami saksi dalam kasusnya.
Ade diketahui terjerat kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama ayahnya, H.M. Kunang.
“Rumahnya dibakar? Saya belum dengar,” kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Dia juga sempat bertanya soal identitas saksi yang mengalami intimidasi dan pelaku yang diduga melakukan pembakaran rumah saksi.
“Oh, nggak. Nggak tahu saya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya saksi yang mendapatkan intimidasi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dia mengungkapkan bahwa saksi tersebut mendapatkan perlakuan intimidasi berupa pembakaran rumah.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi menyebut KPK saat ini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar saksi tersebut mendapatkan perlindungan.
KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.