Korupsi, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Kamis, 28 Juni 2018 | 15:11 WIB
Korupsi, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Anang Sugiana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Anang Sugiana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Menyatakan Anang Sugiana sesuai dakwaan pertama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan terhadap Anang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar setelah satu bulan pasca putusan hakim. Hal ini karena keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti, terdakwa ditambah hukuman tujuh tahun penjara," ujar Putra.

Dalam proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.

Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.

PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.

Jaksa menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp 79 miliar.

Menurut jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,87 triliun.

Selain itu Anang juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.

Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Cecar Marzuki Alie soal Aliran Uang Rp 20 Miliar e-KTP

KPK Cecar Marzuki Alie soal Aliran Uang Rp 20 Miliar e-KTP

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 19:01 WIB

Diperiksa KPK, Marzuki Alie Kukuh Bilang Tak Terima Duit e-KTP

Diperiksa KPK, Marzuki Alie Kukuh Bilang Tak Terima Duit e-KTP

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 16:52 WIB

Kasus E-KTP, KPK Periksa Marzuki Ali dan Menteri Era SBY

Kasus E-KTP, KPK Periksa Marzuki Ali dan Menteri Era SBY

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 10:54 WIB

Terkini

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

×