Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

Ririn Indriani | Suara.com

Sabtu, 30 Juni 2018 | 05:46 WIB
Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]

Suara.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di hampir seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berlangsung tertutup, bahkan wartawan tidak boleh meliput atau mengambil gambar, Jumat (29/6/2018).

Rapat pleno terbuka hampir di seluruh PPK se-Makassar yang berlangusng tertutup itu di antaranya rekapitulasi di PPK Kecamatan Rappocini, Makassar dan Tamalate.

Salah satunya perhitungan berjenjang di Kantor Lurah Jongaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate, Jumat (29/6/2018) sore. Puluhan pendukung kolom kosong dan warga yang hendak menyaksikan jalannya rekapitulasi ramai di jalanan depan lokasi pleno.

Tak hanya warga, bahkan kepolisian yang ditugaskan mengawal dan mengamankan proses rekapitulasi melarang wartawan yang hendak meliput.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Irwan Anwar mengaku tidak pernah mengintruksikan anak buahnya melarang peliputan di area pleno PPK. Hanya saja, di beberapa kecamatan, petugas PPK meminta proses rekapitulasi bersih selain penyelenggara pilkada, dan saksi.

Kata Irwan, di sejumlah kecamatan memiliki kondisi beragam, ada PPK yang membolehkan, tapi ada pula yang melarang. Wartawan yang hendak meliput harus memiliki izin dari petugas PPK terkait.

"Sejauh ini yang boleh masuk ke dalam area penghitungan pleno adalah PPK, panwas dan saksi. Untuk media, saya sudah meminta ke Kapolsek untuk berkordinasi ke PPK tentang hal ini, sebab kondisinya beragam," ujar Irwan.

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Tamalate Syarufuddin mengatakan, proses rekapitulasi surat suara tidak boleh diikuti pihak lain di luar penyelenggara pilkada. Termasuk wartawan.

Pelarangan itu berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU. "Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS dan Panwas, di luar itu tidak bisa, termasuk media. Jadi, saya minta maaf karena hanya menjalankan instruksi KPU," terangnya.

Pelarangan peliputan tersebut ditengarai merupakan kebijakan sepihak PPK maupun KPU Makassar, sebab pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jelas menyebutkan unsur masyarakat dapag terlibat dalam rapat pleno rekapitulasi.

"Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait," bunyi Pasal 8, Ayat (4) Bab III tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan, pada PKPU 9/2018. (Lirzam Wahid)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri: Calon Pilkada yang Menang Jangan Kerahkan Massa

Mabes Polri: Calon Pilkada yang Menang Jangan Kerahkan Massa

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:10 WIB

Pilkada 2018, Partai Golkar Klaim Menang di 91 Daerah

Pilkada 2018, Partai Golkar Klaim Menang di 91 Daerah

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:01 WIB

7 Artis Ini Menolak Golput, Siapa Saja?

7 Artis Ini Menolak Golput, Siapa Saja?

Entertainment | Jum'at, 29 Juni 2018 | 14:00 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB