Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

Ririn Indriani | Suara.com

Sabtu, 30 Juni 2018 | 05:46 WIB
Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]

Suara.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di hampir seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berlangsung tertutup, bahkan wartawan tidak boleh meliput atau mengambil gambar, Jumat (29/6/2018).

Rapat pleno terbuka hampir di seluruh PPK se-Makassar yang berlangusng tertutup itu di antaranya rekapitulasi di PPK Kecamatan Rappocini, Makassar dan Tamalate.

Salah satunya perhitungan berjenjang di Kantor Lurah Jongaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate, Jumat (29/6/2018) sore. Puluhan pendukung kolom kosong dan warga yang hendak menyaksikan jalannya rekapitulasi ramai di jalanan depan lokasi pleno.

Tak hanya warga, bahkan kepolisian yang ditugaskan mengawal dan mengamankan proses rekapitulasi melarang wartawan yang hendak meliput.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Irwan Anwar mengaku tidak pernah mengintruksikan anak buahnya melarang peliputan di area pleno PPK. Hanya saja, di beberapa kecamatan, petugas PPK meminta proses rekapitulasi bersih selain penyelenggara pilkada, dan saksi.

Kata Irwan, di sejumlah kecamatan memiliki kondisi beragam, ada PPK yang membolehkan, tapi ada pula yang melarang. Wartawan yang hendak meliput harus memiliki izin dari petugas PPK terkait.

"Sejauh ini yang boleh masuk ke dalam area penghitungan pleno adalah PPK, panwas dan saksi. Untuk media, saya sudah meminta ke Kapolsek untuk berkordinasi ke PPK tentang hal ini, sebab kondisinya beragam," ujar Irwan.

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Tamalate Syarufuddin mengatakan, proses rekapitulasi surat suara tidak boleh diikuti pihak lain di luar penyelenggara pilkada. Termasuk wartawan.

Pelarangan itu berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU. "Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS dan Panwas, di luar itu tidak bisa, termasuk media. Jadi, saya minta maaf karena hanya menjalankan instruksi KPU," terangnya.

Pelarangan peliputan tersebut ditengarai merupakan kebijakan sepihak PPK maupun KPU Makassar, sebab pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jelas menyebutkan unsur masyarakat dapag terlibat dalam rapat pleno rekapitulasi.

"Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait," bunyi Pasal 8, Ayat (4) Bab III tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan, pada PKPU 9/2018. (Lirzam Wahid)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri: Calon Pilkada yang Menang Jangan Kerahkan Massa

Mabes Polri: Calon Pilkada yang Menang Jangan Kerahkan Massa

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:10 WIB

Pilkada 2018, Partai Golkar Klaim Menang di 91 Daerah

Pilkada 2018, Partai Golkar Klaim Menang di 91 Daerah

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:01 WIB

7 Artis Ini Menolak Golput, Siapa Saja?

7 Artis Ini Menolak Golput, Siapa Saja?

Entertainment | Jum'at, 29 Juni 2018 | 14:00 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB