Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

Senin, 02 Juli 2018 | 15:10 WIB
Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam. Ia divonis bersalah dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI