Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 05 Juli 2018 | 11:08 WIB
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) pada Senin (2/7/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengacara tersangka korupsi kasus BLBI Sjamsul Nursalim (SN), Maqdir Ismail mengaku kecewa karena dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikenakan kepada Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).

Dia menilai SAT disesatkan ke masalah penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Sjamsul Nursalim (SN), yang dinilai sudah tuntas 20 tahun lalu melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) antara Pemerintah (BPPN) dan SN.

Maqdir menegaskan bahwa bersamaan dengan Closing MSAA pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk SN, yang dengan jelas menyatakan: 'dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh SN yang tercantum dalam

MSAA Pemerintah membebaskan dan melepaskan SN, Bank BDNI, Direktur-Direktur dan Komisaris-Komisarisnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI; Pemerintah mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal berkaitan dengan BLBI.

"Pada tanggal yang bersamaan, Pemerintah dalam Akta Notaris No.48, tanggal 25 Mei 1999 ditandatangani oleh Ketua BPPN dan SN, menegaskan bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajiban dan Pemerintah telah memberikan Surat Pelepasan dan Pembebasan (R&D) kepada SN," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/7/2018) malam.

Hutang petambak yang telah diperhitungkan dan diselesaikan melalui perjanjian MSAA 20 tahun yang lalu, kata Maqdir tidak sepantasnya dipermasalahkan kembali akhir-akhir ini dalam sidang penyalahgunaan wewenang penerbitan SKL yang didakwakan pada Sjafruddin

"Hal ini tidak relevan karena MSAA ditandatangani dan di-Closing pada waktu Glenn Yusuf menjabat sebagai ketua BPPN dan dalam Pasal 12.4 MSAA jelas tertulis jikalau dikemudian hari ada perselisihan atau klaim harus dibicarakan oleh para pihak, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan perdata. Sebelum adanya keputusan pengadilan berarti tidak ada misrepresentasi," katanya.

Dia mengungkapkan, setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan terdapat misrepresentasi dalam perjanjian MSAA, tidak seharusnya berulang-ulang mengungkit dan mengatakan adanya misrepresentasi. Terkecuali bertujuan membentuk opini masyarakat untuk menyudutkan pihak tertentu.

Dari segi kepastian hukum, Maqdir menegaskan, baik laporan audit investigasi BPK tahun 2002 maupun laporan audit BPK tahun 2006 tersebut di atas telah dengan konsisten menyatakan MSAA telah Closing, Pembebasan dan Pelepasan (R&D) telah diterbitkan sehingga SKL layak diberikan.

Namun, dia menilai perkara ini menjadi janggal dan terkesan dipaksakan lantaran pada tahun 2017 atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan Audit Investigasi. Dalam halaman 13 Bab II angka 6 laporan tersebut, berjudul Batasan Pemeriksaan dinyatakan: 'Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017'.

"Di sini jelas BPK menyatakan bahwa bukti yang digunakan untuk audit investigasi ini adalah bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berarti itu data sekunder bukan data primer dan tidak ada yang diperiksa (auditee). Hal ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri. Dan kini laporan investigasi tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan kasus SAT. Dimana independensi dan keadilannya?" kata Maqdir mempertanyakan keabsahan Audit Investigasi BPK tahun 2017 tersebut.

Maqdir Ismail menyatakan bahwa laporan Audit tahun2002 dan 2006 sejalan dan konsisten satu sama lain. Namun audit tahun 2017 sama sekali bertolak belakang dengan kedua audit terdahulu. Padahal yang menerbitkan semua audit tersebut adalah institusi yang sama.

"Ini menyangkut reputasi dan kredibilitas BPK. Sudah selayaknya BPK sendiri ataupun pihak yang berwenang menarik atau membatalkan audit yang bertentangan bukan malahan mengawal atau menjaga sesuatu produk yang secara proses sudah cacat, tidak independen dan menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa penanganan krisis ekonomi pada saat itu merupakan tanggung jawab pemerintah karena pengelolaan makro ekonomi negara adalah domain pemerintah. Kondisi krisis yang menghancurkan lini perekonomian Indonesia pada saat itu sebenarnya membuat semua pihak menderita. Khususnya kaum pengusaha yang mengalami kerugian yang maha dahsyat.

"Pemahaman masyarakat dan pemberitaan media yang tidak objektif membuat keadaan menjadi tidak menentu, sehingga kebangkitan ekonomi negara tersendat-sendat," tutup Maqdir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Alasan KPK Ingin Delik Tipikor Dikeluarkan dari KUHP

5 Alasan KPK Ingin Delik Tipikor Dikeluarkan dari KUHP

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 05:45 WIB

Masuk Bui KPK, Irwandi Yusuf Bantah Terima dan Minta Hadiah

Masuk Bui KPK, Irwandi Yusuf Bantah Terima dan Minta Hadiah

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 05:01 WIB

Terjerat Kasus Suap, Anggota DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

Terjerat Kasus Suap, Anggota DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 19:19 WIB

KPK Lobi Jokowi, RUU KUHP Urung Disahkan Pada HUT ke-73 RI

KPK Lobi Jokowi, RUU KUHP Urung Disahkan Pada HUT ke-73 RI

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 16:53 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB