Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Selasa, 03 Juli 2018 | 11:36 WIB
Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
Ilustrasi sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Mantan Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio mengaku sejak awal BPPN telah menerima pengungkapan Sjamsul Nursalim selaku pemilik PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) tentang adanya penjaminan DCD terhadap utang petambak kepada BDNI.

Namun, dia baru mengetahuinya dengan pasti setelah diklarifikasi penasehat hukum tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung dalam sidang lanjutan pada Senin (2/7/2018) di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, masalah utang inilah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang didakwakan kepada mantan Ketua BPPN itu.

Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui bahwa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).

"Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya," kata Stephanus.

Sementara itu, mantan pejabat BPPN lainnya, Dira Kurniawan Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menjelaskan, selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.

"Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank," kata Dira.

Setelah diklarifikasi oleh tim penasehat hukum, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR tersebut, tidak langsung disalurkan kepada para petambak. Melainkan kepada perusahaan inti (DCD) yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan DCD.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan DCD tetap dikelola oleh Sjamsul Nursalim berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh
BPPN. Ada pun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquistion Agreement).

baca juga

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Ditjen Hubla Kemhub

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Ditjen Hubla Kemhub

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 09:58 WIB

Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak

Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 06:36 WIB

Direktur Sharleen Raya Jadi Tersangka Suap di Proyek PUPR

Direktur Sharleen Raya Jadi Tersangka Suap di Proyek PUPR

News | Senin, 02 Juli 2018 | 19:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:21 WIB

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×