Array

MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan

Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:51 WIB
MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif (caleg) ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer.

Surat tersebut sebagai syarat formil para calon. Surat itu juga untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari peradilan umum maupun militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2016 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung tanggal 4 Juli 2018 pada dasarnya mengatur ketentuan yang terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016 juga diberlakukan untuk memperolah surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan, termasuk untuk calon anggota legislatif.

Dalam penerbita surat tersebut menegaskan, kepada seluruh peradilan umum maupun militer, dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada pemohon.

"Bagi peradilan umum dan peradilan militer yang terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun, diminta untuk mengembalikannya," kata Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Larangan memungut biaya itu diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 . Ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

"Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," imbuh Abdullah.

Baca Juga: Polisi Lumpuhkan 27 dari 73 Pelaku Kejahatan Jalanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI