MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan

Bangun Santoso | Lili Handayani | Suara.com

Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:51 WIB
MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif (caleg) ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer.

Surat tersebut sebagai syarat formil para calon. Surat itu juga untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari peradilan umum maupun militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2016 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung tanggal 4 Juli 2018 pada dasarnya mengatur ketentuan yang terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016 juga diberlakukan untuk memperolah surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan, termasuk untuk calon anggota legislatif.

Dalam penerbita surat tersebut menegaskan, kepada seluruh peradilan umum maupun militer, dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada pemohon.

"Bagi peradilan umum dan peradilan militer yang terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun, diminta untuk mengembalikannya," kata Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Larangan memungut biaya itu diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 . Ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

"Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," imbuh Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:30 WIB

Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:10 WIB

Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri

Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri

News | Senin, 02 Juli 2018 | 11:46 WIB

Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan

Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 16:56 WIB

MA Minta Tambah Rp 3 Triliun untuk Bangun Rumah Hakim

MA Minta Tambah Rp 3 Triliun untuk Bangun Rumah Hakim

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 00:41 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB