Lima remaja itu bakal dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu buah handphone merek Oppo. (Luh Wayanti)
Aksi Nakal 5 Remaja Bali, Pukul dan Rampok Pengemudi Ojol
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 12 Juli 2018 | 15:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sasar Rumah Mewah, Komplotan Perampok Sandera Warga di Pekanbaru
12 Juli 2018 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI