KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 14 Juli 2018 | 21:12 WIB
KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait Proyek Pembangkit Listrik, Sabtu (14/7/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihaknya menemukan bukti persekongkolan dan penerimaan uang untuk biaya hasil pembangkit listrik 35.000 megawatt.

"Niat dengan baik dapat diakses oleh para karyawan melalui proyek pembangkit listrik 35.000 mega Watt disalahgunakan oleh beberapa pihak yang menuntut atau menerima biaya. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan beberapa bukti dugaan persekongkolan dan penerimaan uang untuk biaya satu dari hasil pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut," kata Basariah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka terkait dirinya sebagai pemberi dana.

Hingga hari ini KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mengamankan Tahta Maharaya (TM) selaku Staf dan Keponakan EMS, lalu Audrey Ratna Justianty (ARJ) sebagai Sekretaris JBK, M. Al-Khafidz (MAK) selaku suami dari EMS dan 8 orang lainnya supir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka," tutur Basariah.

EMS sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; 11.

KPK kembali mengingatkan para penyelenggara untuk tidak meminta atau menerima suap, memperjual-belikan pengaruh dan kewenangan yang dimiliki.

"Seluruh elemen bangsa ini kami imbau untuk tidak melakukan praktek korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan, terutama terkait pekerjaan-pekerjaan besar yang diharapkan dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat, baik proyek pembangkit listrik infrastruktur, alokasi anggaran khusus ataupun kebijakan-kebijakan lain, sehingga seluruh sumber daya yang ada bisa semaksimal mungkin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandas Basariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tertangkap KPK, Eni Maulani Saragih Dikenal Suka Berbagi Uang

Tertangkap KPK, Eni Maulani Saragih Dikenal Suka Berbagi Uang

News | Sabtu, 14 Juli 2018 | 16:57 WIB

Lagi, KPK Tangkap 3 Orang Terkait Kasus Wakil Ketua Komisi VII

Lagi, KPK Tangkap 3 Orang Terkait Kasus Wakil Ketua Komisi VII

News | Sabtu, 14 Juli 2018 | 15:44 WIB

Rekannya di Golkar Diciduk KPK, Ace Hasan : Harus Dihukum

Rekannya di Golkar Diciduk KPK, Ace Hasan : Harus Dihukum

News | Sabtu, 14 Juli 2018 | 15:37 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB