Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

Bangun Santoso, Lili Handayani

Senin, 16 Juli 2018 | 17:14 WIB
Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah
Pengacara PSI Rian Ernest di gedung MK. (Suara.com/Lily Handayani)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2018 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I). Sedangkan permohonan dengan nomor perkara 53/PUU-XVI2018 diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim (Pemohon II).

Norma yang diujikan yakni Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu

Pasal 275 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU yang dapat didanai oleh APBN.

Pasal 276 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dila selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Pemohon I mengajukan permohonan pengujian terhadap tiga pasal di atas. Sedangkan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian terhadap satu pasal yaitu Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Kuasa Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, jika PSI ingin meminta kebijaksaan yang majelis hakim agar diperbolehkan berkampanye, tidak hanya dalam waktu 21 hari saja sebelum masa tenang.

“Tapi, kita minta di masa kampanye, tiga hari sesudah penetapan parpol,” ujar Rian usai Sidang di Gedung MK, Senin (17/7/2018).

Rian menerangkan meskipun di isi gugatan dari pihaknya mengatakan bahwa PSI merasa didiskriminasi.

“Tapi di petitum, kita minta dibuka saja. Bisa kampanye. Tapi bukan hanya untuk PSI dan partai baru. Kita minta semua partai saja. Sepanjang partai itu bisa swadaya, diberikan kebebasan,” kata dia.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (03/07/2018) lalu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kedua pemohon untuk lebih menjelaskan kerugian konstitusional pemohon sehingga masing-masing sehingga lebih kontekstual.

Secara khusus Hakim Konstitusi Aswanto meminta Pemohon I untuk menyesuaikan petitum dengan kerugian konstitusional pemohon sehingga apabila petitum dikabulkan tidak menyebabkan ketiadaan aturan sama sekali.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan masukan bahwa yang dimaksudkan para pemohon terkait frasa "citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bukanlah penghilangan, melainkan pembatasan makna.

Adapun Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon II memperjelas legal standing-nya berhubung Pemohon tidak berasal dari partai politik sehingga kerugian konstitusional pada permohonan yang diajukan dapat dipandang sesuai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:09 WIB

Inilah Sosok Cawapres Terkuat untuk Presiden Jokowi

Inilah Sosok Cawapres Terkuat untuk Presiden Jokowi

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 18:19 WIB

Belum Daftarkan Caleg, PSI Mengeluh Sistem KPU Sering Heng

Belum Daftarkan Caleg, PSI Mengeluh Sistem KPU Sering Heng

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 17:43 WIB

Survei PSI: Anies Baswedan Tak Masuk HItungan Cawapres Jokowi

Survei PSI: Anies Baswedan Tak Masuk HItungan Cawapres Jokowi

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 15:05 WIB

Terkini

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB