Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

Bangun Santoso, Lili Handayani

Senin, 16 Juli 2018 | 17:14 WIB
Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah
Pengacara PSI Rian Ernest di gedung MK. (Suara.com/Lily Handayani)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2018 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I). Sedangkan permohonan dengan nomor perkara 53/PUU-XVI2018 diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim (Pemohon II).

Norma yang diujikan yakni Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu

Pasal 275 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU yang dapat didanai oleh APBN.

Pasal 276 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dila selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Pemohon I mengajukan permohonan pengujian terhadap tiga pasal di atas. Sedangkan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian terhadap satu pasal yaitu Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Kuasa Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, jika PSI ingin meminta kebijaksaan yang majelis hakim agar diperbolehkan berkampanye, tidak hanya dalam waktu 21 hari saja sebelum masa tenang.

“Tapi, kita minta di masa kampanye, tiga hari sesudah penetapan parpol,” ujar Rian usai Sidang di Gedung MK, Senin (17/7/2018).

Rian menerangkan meskipun di isi gugatan dari pihaknya mengatakan bahwa PSI merasa didiskriminasi.

“Tapi di petitum, kita minta dibuka saja. Bisa kampanye. Tapi bukan hanya untuk PSI dan partai baru. Kita minta semua partai saja. Sepanjang partai itu bisa swadaya, diberikan kebebasan,” kata dia.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (03/07/2018) lalu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kedua pemohon untuk lebih menjelaskan kerugian konstitusional pemohon sehingga masing-masing sehingga lebih kontekstual.

Secara khusus Hakim Konstitusi Aswanto meminta Pemohon I untuk menyesuaikan petitum dengan kerugian konstitusional pemohon sehingga apabila petitum dikabulkan tidak menyebabkan ketiadaan aturan sama sekali.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan masukan bahwa yang dimaksudkan para pemohon terkait frasa "citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bukanlah penghilangan, melainkan pembatasan makna.

Adapun Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon II memperjelas legal standing-nya berhubung Pemohon tidak berasal dari partai politik sehingga kerugian konstitusional pada permohonan yang diajukan dapat dipandang sesuai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:09 WIB

Inilah Sosok Cawapres Terkuat untuk Presiden Jokowi

Inilah Sosok Cawapres Terkuat untuk Presiden Jokowi

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 18:19 WIB

Belum Daftarkan Caleg, PSI Mengeluh Sistem KPU Sering Heng

Belum Daftarkan Caleg, PSI Mengeluh Sistem KPU Sering Heng

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 17:43 WIB

Survei PSI: Anies Baswedan Tak Masuk HItungan Cawapres Jokowi

Survei PSI: Anies Baswedan Tak Masuk HItungan Cawapres Jokowi

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 15:05 WIB

Terkini

IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

5 Pilihan Motor Matik Stylish dan Nyaman untuk Perempuan Temani Aktivitas Harian

5 Pilihan Motor Matik Stylish dan Nyaman untuk Perempuan Temani Aktivitas Harian

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

Lebih dari Sekadar Pameran, JICAF 2026 Mempertemukan Beragam Dunia dalam "The World We Draw"

Lebih dari Sekadar Pameran, JICAF 2026 Mempertemukan Beragam Dunia dalam "The World We Draw"

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:22 WIB

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri

Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:16 WIB

Tafsir Lagu Pamungkas: Memaknai BKKASM dalam Relasi Orang Tua dan Anak

Tafsir Lagu Pamungkas: Memaknai BKKASM dalam Relasi Orang Tua dan Anak

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:15 WIB

Creambath Makarizo Dipakai Berapa Menit? Begini Cara Pakainya yang Benar

Creambath Makarizo Dipakai Berapa Menit? Begini Cara Pakainya yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:15 WIB

Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar

Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB

Skor ESG Indonesia Naik Jadi 42,4, Dua Perusahaan Ini Tunjukkan Konsistensi Hingga Raih Penghargaan

Skor ESG Indonesia Naik Jadi 42,4, Dua Perusahaan Ini Tunjukkan Konsistensi Hingga Raih Penghargaan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB

×