MA Buka Peluang Pendaftaran Gugatan Lewat Sistem Elektonik

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 16 Juli 2018 | 17:37 WIB
MA Buka Peluang Pendaftaran Gugatan Lewat Sistem Elektonik
Ketua MA Muhammad Hatta Ali. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan membuka peluang soal pendaftaran gugatan melalui sistem elektronik. Hal tersebut disampaikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Menurut dia, proses replik dan duplik juga dapat dilakukan secara elektronik.

Hatta menyampaikan bahwa sistem tersebut dimungkinkan setelah MA mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik. Melalui sistem elektronik itu, dapat memperlancar administrasi peradilan sekaligus memperlancar pelayanan kepada pencari keadilan.

"Kita ketahui sekarang ini masih menggunakan sistem manual. Setiap pengacara dan advokat yang ingin mendaftarkan perkaranya harus ke Pengadilan Negeri sendiri. Sekarang, mungkin dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman gugatan melalui elektronik. Itu juga online dengan bank yang ditunjuk dalam rangka pembayaran ongkos perkara," kata Hatta Ali di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Hatta mengatakan, MA akan melakukan proses verifikasi setelah gugatan didaftarkan. Pihak yang berperkara akan mendapatkan nomer register perkara serta mengetahui dimulainya jadwal sidang pertama.

Penggunaan sistem elektronik, mampu meningkatkan integritas penegak hukum sebab interaksi antara pihak tergugat maupun penggugat dengan petugas pengadilan dapat berkurang. Namun penggunaan sistem elektonik baru bisa digunakan untuk perkara perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha TUN.

Hatta mengatakan, MA belum dapat memastikan sistem tersebut bisa digunakan untuk perkara pidana.

"Pidana selama ini setahu saya sudah ada juga kerjasama antara MA beserta penyidik, kepolisian, kejaksaan dan kepala lembaga," imbuh Hatta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Sidang Lanjutan, Tio Pakusadewo Diserang Flu dan Sariawan

Jalani Sidang Lanjutan, Tio Pakusadewo Diserang Flu dan Sariawan

Entertainment | Kamis, 12 Juli 2018 | 14:40 WIB

MA Siap Proses Bila Ada Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

MA Siap Proses Bila Ada Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 14:46 WIB

MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan

MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:51 WIB

Foto Sule dan Istri Lagi Dimediasi Bocor, Begini Suasananya

Foto Sule dan Istri Lagi Dimediasi Bocor, Begini Suasananya

Entertainment | Kamis, 05 Juli 2018 | 14:22 WIB

Kasus Tenggelam KM Sinar Bangun Siap Naik ke Meja Hijau

Kasus Tenggelam KM Sinar Bangun Siap Naik ke Meja Hijau

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 07:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×