Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 21 Juli 2018 | 17:21 WIB
Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres
Ketua Dewan Pengawas Asian Games 2018, Jusuf Kalla (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Partai Perindo menggugat syarat cawapres dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan guna mengkondusifkan situasi Pemilihan Presiden 2019 nanti.

Sebab, Partai Perindo pada posisi ingin mendorong Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali sebagai cawapres.

Jusuf Kalla dinilai bisa meredam persaingan dari beberapa ketua umum partai koalisi capres Joko Widodo yang mengajukan diri sebagai cawapres.

Diketahui, Partai Perindo mendaftarkan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya ialah calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penggugat meminta frasa selama dua kali dalam masa jabatan yang sama dibatalkan oleh MK.

"Kalau (Jokowi) milih pak JK akan meredakan situasi politik yang panas dan membuat ketegangan menjadi lebih stabil," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Rofiq pun membantah keputusan Partai Perindo untuk melayangkan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu adalah sebuah ambisi. Pasalnya, baik dari Partai Perindo dan JK yang turut menjadi penggugat pun baru mendaftarkan uji materi mendekati masa pendaftaran capres dan cawapres.

"Ini bukan soal ambisi, ini soal kepentingan bangsa. Karena waktu pendaftaran itu terakhir 10 Agustus, harus dipercepat prosesnya," ujarnya.

Menurut Rofiq, yang dilakukan Partai Perindo murni ingin mendorong pasangan Jokowi - JK agar bisa maju kembali di Pilpres 2019 nanti. Partai Perindo menganggap kinerja pasangan itu sudah terlihat berhasil.

"Apa yang dilakukan Jokowi - JK di periode ini akan bisa berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan karena kami menganggap bahwa kedua orang ini telah berhasil membangun bangsa ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 15:07 WIB

JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:05 WIB

JK Gugat Batasan Periode Jabatan Wapres, AHY Tak Setuju

JK Gugat Batasan Periode Jabatan Wapres, AHY Tak Setuju

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 06:17 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB