Array

JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

Senin, 23 Juli 2018 | 12:59 WIB
JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja
Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melepas relawan PMI yang akan bertugas selama lebaran. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Partai Demokrat menolak keinginan Jusuf Kallah yang ingin masa jabatan wakil presiden lebih dari 2 periode. JK ikut menjadi pihak penggugat masa jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi.

Demokrat menegaskan masa jabatan wapres cukup 2 periode. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan konsep pembatasan masa jabatan tersebut merupakan bagian dari konsep reformasi.

"Lalu disepakati oleh anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak karena itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan," kata Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).

Akan tetapi, Hinca melihat bahwa JK yang sebagaimana warga negara tentu berhak mengajukan gugatan ke MK dan tidak bisa dilarang.

Diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengajuan uji materi Partai Perindo yang menggugat masa jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Pasal yang menjadi pokok dalam uji materi itu ialah pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.

"Nggak bisa juga kita larang pak JK sebagai pihak terkait yah tapi juga nggak ada larangan hukum oleh MK menolak orang yang mengajukan atau mencari keadilan," katanya.

Namun di samping itu, Hinca mengharapkan MK bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya untuk menghindari kembalinya masa jabatan pimpinan negara saat era Orde Baru.

Baca Juga: Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres

"Jadi, tentu kita berharap MKe mmutuskan sama dengan memutuskan gugatan yang Presidential Threshold karena ini menyangkut kehidupan berkonstitusi bernegara," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI